Jakarta, Aktual.com – Kalangan dunia usaha berharap bisa mendapatkan prioritas peluang usaha dan investasi dalam pembangunan ibu kota negara (IKN) Nusantara menyusul telah disetujuinya RUU IKN oleh DPR untuk disahkan menjadi UU IKN

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang dalam keterangan di Jakarta, Minggu, mengatakan proses pembangunan IKN akan menjadi peluang bagi pelaku usaha dalam negeri untuk ambil bagian dalam berbagai sektor, baik menjadi rekanan penyedia barang dan jasa maupun menjadi investor.

“Pelaku usaha berharap agar berbagai peluang kerja dan investasi di ibu kota baru ini, pemerintah lebih mengutamakan dan memberikan kesempatan kepada pengusaha dalam negeri,” katanya.

Menurut Sarman, sektor-sektor tertentu yang membutuhkan teknologi tinggi dan modal besar dapat diberikan kepada investor asing dengan tetap diwajibkan bermitra dengan UMKM.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta itu juga mengatakan dunia usaha menyambut baik pengesahan UU IKN karena dengan demikian proses pembangunan ibu kota baru di wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan TIMUR, itu bisa segera dimulai.

Perpindahan ibu kota dinilai akan dapat menciptakan pemerataan pertumbuhan ekonomi di kawasan tengah wilayah Kalimantan yang berdampak juga ke kawasan timur dengan meningkatnya transaksi perdagangan antarwilayah.

Dunia usaha juga menunggu sosialisasi UU IKN beserta aturan turunannya, khususnya yang menyangkut dengan peluang usaha dan investasi yang ditawarkan beserta persyaratan, perizinan dan mekanismenya sehingga para pengusaha dapat mempersiapkan diri sektor yang akan dimasukinya baik untuk jangka pendek, menengah, panjang sesuai dengan target pembangunan yang di canangkan pada 2020-2045.

Lebih lanjut, Sarman berharap Badan Otorita IKN yang akan segera dibentuk dalam dua bulan ke depan akan diisi figur-figur yang profesional, memiliki pengalaman bidang pelayanan, perizinan serta perencanaan, kepemimpinan dan jaringan yang luas.

“Karena figur-figur yang akan duduk di struktur Badan Otorita inilah yang akan menjalankan amanah UU IKN yang akan merumuskan berbagai kebijakan dan arah pembangunan IKN,” katanya.

Menurut dia, hal itu sangat penting lantaran tingkat kepercayaan dan keyakinan investor akan sangat ditentukan oleh figur-figur yang akan duduk dalam Badan Otorita IKN.

“Untuk itu pemerintah dalam menetapkan calon pimpinan Badan Otorita agar benar benar selektif yang direspons positif oleh pasar,” kata Sarman.

Artikel ini ditulis oleh:

Dede Eka Nurdiansyah