Jakarta, Aktual.co — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Ilham Arief Sirajuddin (IAS) atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Persidangan yang dipimpin hakim tunggal, Yuningtyas Upiek itu membatalkan dasar lembaga antirasuah menjerat mantan Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dalam perkara dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang menggunakan anggaran 2006-2012.
“Pemohon telah membuktikan, bahwa penetapan tersangka terhadap IAS tidak memenuhi syarat, oleh karena itu, gugatan pemohon dikabulkan,” kata Upiek di ruang sidang utama, Oemar Seno Adji, di PN Jaksel, Selasa (12/5).
Selain itu, Hakim pun menganggap tindakan lanjutan yang dilakukan KPK yaitu penyitaan, penggeledahan, serta pemblokiran tiga rekening milik Ilham, tidak sah.
Tak berhenti sampai disitu, Hakim pun memerintahkan KPK memulihkan hak sipil dan politik Ilham Arief Sirajuddin.
Dasar pertimbangan yang dipakai hakim yakni, putusan MK pada 28 April lalu terkait perubahan Pasal 77 KUHAP, dengan memasukkan penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan dalam objek praperadilan.
Hakim pun menilai, KPK tidak memiliki dua alat bukti. Yang dimiliki KPK, hanya bukti berupa fotokopi tanpa bisa ditunjukkan aslinya.
“Belum ada bukti awal dua alat bukti karena dugaan tindak pidana korupsi baru ditetapkan setelah ada pengumpulan bukti pada tahap penyidikan,” kata hakim.
Mendengar hal tersebut, sontak langsung disambut gembira oleh para pendukung IAS yang memadati ruang sidang sambil mengucapkan takbir meski hakim masih membacakan putusan.
Salah satu kuasa hukum pemohon, Denny Heriatna mengaku puas atas putusan hakim. Ia menilai, KPK memang terbukti tidak memiliki bukti yang kuat untuk menjerat kliennya.
“Kami puas, KPK tidak mampu membuktikan dasar penetapan tersangka,” imbuhnya.
Seperti diketahui, sejak 14 Maret 2014 silam, KPK menetapkan IHS sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana rehabilitasi instalasi PDAM di ibu kota Sulawesi Selatan tersebut. Namun, hingga IAS mengajukan gugatan, KPK belum melakukan pemeriksaan meski telah menggeledah dan menyita rekening dan barang-barang mantan Walikota itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















