Jakarta, Aktual.co —Harapan para pegawai Pemprov DKI untuk menikmati gaji tinggi dengan pemberlakuan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) tampaknya belum akan kesampaian dalam waktu dekat.
Mengingat hingga saat ini pengesahan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015 masih terkatung-katung.
“Kalau TKD apakah dinamis atau statis itu belum bisa dibayar. Karena anggarannya belum disahkan Mendagri (Tjahjo Kumolo). Jadi enggak bisa,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi DKI, Saefullah, usai rapat pimpinan di Balai Kota, Jakarta, Senin (23/2).
Praktis, PNS DKI saat ini hanya mendapat gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji saja. Seperti tunjangan istri, anak, serta tunjangan beras. “Itu pakai anggaran pendahuluan. Paling banyak seperduabelas dari anggaran,” ujar dia.
Saefullah pun berharap, draf RAPBD yang hari ini dikirim ulang ke Kemendagri bisa segera selesai evaluasinya. “Sabar lah,” pintanya.
Diberitakan sebelumnya, program TKD dinamis membuat para pegawai negeri DKI ‘berbunga-bunga’. Bagaimana tidak, iming-iming gaji besar sudah terbayang hingga Rp33 juta/ bulan.
Bahkan untuk ukuran PNS DKI rendahan, dengan TKD dinamis, sebulannya bisa membawa pulang gaji hingga Rp9 juta/bulan.
Artikel ini ditulis oleh:

















