Jakarta, Aktual.co — Penyidik Bareskrim Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga Deputi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/2). Mereka adalah Direktur Penyidikan Endang, Direktur Pengaduan Masyarakat, Eko Marjono dan Direktur Penyelidikan, Ari Widiatmoko.
Ketiganya akan digarap sebagai saksi, terkait adanya laporan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan mantan Ketua KPK Abraham Samad dan soal pemblokiran bank milik tersangka Komjen Pol Budi Gunawan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Div Humas Polri, Kombes Pol Rikwanto menuturkan bahwa ketiganya tidak dapat menghadiri pemanggilan penyidik yang sudah dijadwalkan pada hari ini.
“Ya hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap ketiga Deputi KPK tetapi ketiganya tidak dapat menghadiri pemanggilan karena alasan tertentu,” ujar Rikwanto kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/2).
Menurut Rikwanto, penyidik berencana melayangkan panggilan kedua pada Kamis 26 Februari 2015 mendatang. Dia pun berharap ketiganya dapat menghadiri pemanggilan penyidik tersebut agar kasus ini dapat terselesaikan.
“Panggilan kedua telah kita layangkan, semoga ketiganya bisa hadir,” jelasnya.
Sekedar informasi, pemanggilan ketiga direktur KPK ini berawal dari laporan Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Fauzan Rachman pada beberapa waktu lalu dengan Abraham Samad sebagai terlapor.
Selain melaporkan adanya penyalahgunaaan wewenang yang dilakukan Samad dalam memblokir rekening milik Komjen Pol Budi Gunawan. Mereka menganggap Samad telah melanggar pasal pasal 11 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU, soal kerahasiaan bank.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















