Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad kembali dijadwalkan untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Selasa (24/2).
Dalam pemanggilannya ini, Abraham akan diperiksa sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen. Ini merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya bekas orang nomor satu di lembaga antirasuah ini mangkir dari panggilan pada Jumat (20/2) dengan berbagai alasan.
“Selasa pemanggilan terhadap AS di Polda Sulselbar. Ini panggilan kedua,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Div Humas Polri Kombes Rikwanto, Jakarta, Senin (23/2).
Kepolisian berharap agar Abraham dapat memenuhui panggilan penyidik. Jika yang bersangkutan tak mengindahkan pemanggilan kedua ini, kata Rikwanto, tentu harus ada alasan yang jelas secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalo tidak sesuai KUHAP bisa kita bawa paksa. Tapi kita lihat saja besok,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby