Jakarta, Aktual.co — Penyidik Bareskrim Polri kembali memanggil mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Bambang Widjojanto sebagai tersangka.
“Ya ada, hari ini Akil kembali diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Div Humas Polri, Kombes Pol Rikwanto saat dikonfirmasi wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/2).
Menurut Rikwanto, tim penyidik saat ini tengah menjemput Akil dari Lapas Cipinang Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Sedang dijemput dari Lapas oleh penyidik,” ujarnya.
Sekedar informasi, Akil akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bambang Widjojanto dalam kasus menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng 2010. Sebelumnya Akil telah menjalani pemeriksaan selama tiga jam pada Rabu 4 Februari 2015.
Kasus itu berjalan saat Akil masih menjadi hakim konstitusi, dimana dia menangani sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, antara pasangan Sugianto Sabran-Eko Soemarno dan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.
Sugianto akhirnya melaporkan Bambang ke Bareskrim pada 19 Januari 2015. Selain itu, Akil diduga pernah satu mobil dengan Bambang, saat sengketa itu masih ditangani di MK.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















