Founder LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim (tengah). AKTUAL/IST

Jakarta, Aktual.com – Kepala Bidang Humas LQ Indonesia Lawfirm Sugi menyayangkan komentar miring Ketum Peradi Bersatu Boy Kanu yang mengkiritik Alvin Lim berbicara keras dan pantang kepada Institusi kepolisian.

“Kalau menurut kau (Boy Kanu) tidak sesuai etik ambillah prosedur hukum, katanya Ketua Peradi, tapi kenapa bicara kayak preman bukan advokat? Prestasi Kanu apa? Sebelum hari ini saja saya tidak pernah dengar namanya. Heran banyak orang pansos,” ujar Sugi dalam keterangannya kepada redaksi, Jumat (28/1/2022).

Lebih lanjut Sugi mengungkapkan, sejak LQ Indonesia Lawfirm lantang mendesak aparat penegak hukum menindak oknum pemerintah yang diduga menggalang dana masyarakat tanpa izin Bank Indonesia atau OJK dampak positif mulai terlihat.

“Kasus yang dikawal LQ Indonesia Lawfirm naik ke penyidikan hingga mendapat reaksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kasus investasi bodong ditindak,” terangnya.

Namun, kata Sugi, sejak itu pula serangan ke LQ Indonesia Lawfirm mulai berdatangan.

“Mulai dari fitnah, ancaman kekerasan sampai pembunuhan terhadap Alvin Lim dilancarkan agar LQ Indonesia Lawfirm mundur dari penanganan kasus investasi bodong,” bebernya.

Sugi pun mempersilahkan pihak manapun untuk melaporkan LQ Indonesia Lawfirm apabila dianggap melanggar aturan.

“Yah sudah laporkan saja ke kepolisian kalau dianggap menghina kepolisian. Kalo melanggar etik yah laporin aja ke OA terkait, gitu saja kok repot. Ini ngaku Ketum Peradi, tapi kok bicara seperti orang gak tahu hukum,” cetusnya.

Sugi menuturkan, LQ Indonesia Lawfirm lantang menuntut keadialan adalah aspirasi korban investasi bodong.

“Jika para pengkritik itu adalah lawyer hebat, tentunya mereka akan sibuk bekerja seperti ketua LQ, Alvin Lim yang punya ribuan klien dan Hotman Paris yang honornya tinggi, dan tidak ada waktu untuk mengurus kerjaan lawyer lain,” sindirnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Peradi Bersatu Zevrijn Boy Kanu mengingatkan pendiri LQ Law Firm Alvin Lim untuk menjaga etika hukum dan menjunjung tinggi norma kesopanan tanpa mengurangi kewajiban untuk menegakkan keadilan.

Pernyataan itu disampaikan Boy Kanu untuk menyorot kritik Alvin Lim kepada institusi kepolisian. Kritik Alvin Lim disampaikan lewat video yang tayang di channel LQ Lawfirm pada 20 Januari 2022.

“Mengimbau Alvin Lim agar objektif dalam menyampaikan pernyataan baik berupa saran, pendapat atau kritikan kiranya dapat dilakukan secara lebih santun dan selalu menghargai prestasi Polri dan Kejaksaan dalam mereformasi birokrasi di institusinya masing–masing,” ujar Boy Kanu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/1/2022).

Seorang advokat saat menjalankan tugas, lanjut Boy Kanu, harus bertindak sesuai dengan UU No.18 tahun 2003 tentang Advokat. Atas dasar ini, dia mengingatkan para advokat yang tengah berkecimpung di dunia hukum agar lebih menjaga etika hukum dan menjunjung tinggi norma kesopanan.

Boy Kanu juga mengingatkan para advokat selalu menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of Innocence) dan tidak menggunakan sarana media sosial untuk menyatakan pendapatnya yang dapat dinilai telah menghakimi seseorang yang belum tentu bersalah di mata hukum.

Ketum Peradi Bersatu Ingatkan Alvin Lim Jaga Etika Advokat

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano