Jakarta, Aktual.co — Kebijakan PT Angkasa Pura (AP) II untuk menalangi pembayaran pengembalian tiket penumpang (refund) maskapai Lion Air yang penerbangannya mengalami penundaan (delay), mendapatkan kritikan keras dari berbagai kalangan.
Menanggapi hal itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) justru mengaku tidak mempersoalkan biaya penggantian tiket penumpang korban keterlambatan Lion Air yang dikeluarkan AP II itu.
Ia menilai penggantian tiket penumpang tersebut murni aksi korporasi yang dikarenakan permasalahan mendesak.
“Biasalah, ini aksi korporasi. AP II sudah melihat keadaannya sangat-sangat genting. kasihan para penumpang yang harus menunggu begitu lama, frustasi dan akhirnya merusak aset AP II, jadi ini salah satu keputusan korporasi untuk hadapi persoalan ini. nanti dilakukan perhitungan dengan Lion Air,” kata Rini saat ditemui dikantornya, Jakarta, Senin (23/2).
Ia menjelaskan, dana yang disiapkan oleh AP II sebesar Rp4 miliar tersebut pun tidak semuanya dipakai untuk mengganti tiket penumpang Lion Air. Nyatanya, hanya sebesar Rp526 juta yang akhirnya digelontorkan oleh AP II.
“Dana ini sudah membuat tenang para penumpang. Yang pada akhirnya tidak menyulitkan para penumpang penumpang yang lain. Nah, AP II berusaha. Intinya, bagaimana mereka menjaga semua penumpang maupun keselamatan maskapai penerbangan. Ini yang harus dijaga dan diutamakan,” ungkapnya.
Sementara itu, Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu mempertanyakan keputusan AP II tersebut. Ia menilai keputusan AP II itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Harusnya pihak AP II yang minta ganti rugi kepada Lion Air, bukan sebaliknya. Pihak AP II juga dirugikan kok akibat delay kemarin,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa hal tersebut juga dikhawatirkan akan membuat citra BUMN menjadi buruk.
“Nantinya kalau ada kejadian serupa pastinya akan lari ke BUMN. Harus diadakan investigasi tentang siapa yang bertanggung jawab atas pengambil keputusan tersebut,” tukasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka

















