Jakarta, Aktual.co — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Koupsi Ely Kusumastuti mendakwa bekas Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang didakwa menyuap Akil Mochtar Rp 1,8 miliar. 
Menurut Jaksa Ely suap diberikan agar MK menyatakan kemenangan Bonaran pada Pilkada Tapteng tetap sah sesuai keputusan KPU. 
“Raja Bonaran Situmeang selaku pasangan calon terpilih pada Pilkada Tapanuli Tengah periode 2011-2016, memberi uang Rp 1,8 miliar kepada hakim konstitusi yaitu M Akil Mochtar melalui Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara,” kata Ely membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/2).
Lebih lanjut Jaksa Ely mengatakan, pilkada Tapteng pada 12 Maret 2011 diikuti tiga pasangan calon bupati-wakil bupati yaitu: Raja Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung, Tasrif Tarihoran-Raja Asi Purba dan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara. 
Berdasarkan hasil perhitungan perolehan suara, KPU Tapteng menetapkan Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung sebagai pasangan calon terpilih bupati atau wakil bupati dengan SK KPU tanggal 18 Maret 2011.
Namun, sambung Jaksa Ely sambil membacakan dakwaan itu mengatakan, bahwa kemenangan ini digugat ke MK oleh dua pemohon yaitu Albiner Sitompul dan Steven Simanungkalit dan Diana Riana Samosir-Hikmal Batubara.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu