Ilustrasi: Sejumlah petani lokal mengangkut hasil panen kelapa sawit kedalam truk untuk dibawa ke pabrik di Kawasan perkebunan Batang Serangan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/pd/aa. (ANTARA FOTO/SEPTIANDA PERDANA)

Medan, Aktual.com – Harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO)siap ekspor dari Sumatera Utara masih tinggi di kisaran Rp15.000 per kilogram.

“Harga CPO untuk ekspor masih cukup bagus dan bahkan tren menguat yang diduga dampak kebijakan pemerintah yang membatasi ekspor untuk memenuhi kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri,”ujar Sekretaris Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Sumatera Utara (Sumut), di Medan, Selasa.

Kenaikan harga CPO dimulai tanggal 19 Januari 2022 mencapai Rp15.005 per kilogram dari sebelumnya tanggal 18 Januari yang masih Rp14.803 per kilogram.

Harga CPO menguat lagi seperti tanggal 28 Januari yang mencapai Rp15.402 per kilogram.

Penguatan harga diduga karena pasar internasional khawatir dengan terjadinya pasokan ketat CPO dari Indonesia dampak kebijakan pembatasan ekspor komoditas itu.

“Ada pun terjadi penurunan harga TBS diduga sementara sebagai dampak kekhawatiran terjadi pengurangan pembelian TBS (Tandan Buah Segar) ke pedagang mau pun petani,”katanya.

Dia menyebutkan, harga TBS dan CPO dipengaruhi banyak faktor termasuk menyangkut kebijakan kewajiban memasok ke dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) CPO, olein, dan minyak goreng.

“Diprediksi dan mudah-mudahan harga TBS akan menguat lagi karena harga CPO juga diperkirakan bisa menguat lagi,” ujar Darma.

Apalagi kalau harga minyak goreng bisa kembali dikendalikan lebih cepat yang otomatis pemerintah. mengevaluasi kebijakan DMO maupun DPO.

Saat ini karena harga minyak goreng melonjak, pemerintah menetapkan harga minyak goreng dengan harga Rp11.000 per liter untuk minyak curah, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium Rp14.000 per liter.

Dana untuk pengendalian harga itu/subsidi diambilkan dari anggaran Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Keuangan yakni Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS).

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Dede Eka Nurdiansyah