Jakarta, Aktual.co — Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo menegaskan, bila ada pimpinan DPR RI yang mendukung keputusan Presiden Joko Widodo membatalkan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan, itu adalah pendapat pribadi.
“Kalau ada pimpinan DPR RI yang mengatakan mendukung keputusan presiden tersebut, itu adalah pendapat pribadi dan tidak bisa diklaim sebagai pendapat atau persetujuan parlemen,” kata Bambang, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (23/2).
Sebab, mekanisme pengambilan keputusan di DPR sangat jelas diatur dalam UU MD3.
“Suatu pendapat atau persetujuan dewan harus melalui proses di komisi terkait dan pengambilan keputusan di sidang paripurna. Setelah itu apa yang menjadi keputusan paripurna itulah yang disuarakan pimpinan DPR RI,” katanya.
Pembatalan pelantikan BG sebagai Kapolri merupakan tamparan keras terhadap parlemen. “Dan tentu kita tak akan tinggal diam dalam upaya menjaga kehormatan dan marwah dewan,” ujar Bambang.
Ia menambahkan, pembatalan pelantikan BG dan pengangkakatan Bachrodin Haiti sebagai Kapolri ke DPR adalah pelecehan kepada DPR RI.
“Sampai saat ini kita masih menganggap presiden telah melakukan pelecehan terhadap parlemen. Dan presiden berpotensi melakukan pelanggaran UU Kepolisian,”
“Saya tidak tahu apakah nanti fraksi-fraksi akan menerima atau menolak dengan mengembalikan surat dan calon kapolri tersebut kembali ke presiden,” tambahnya.
Seperti diketahui, surat yang dikirim presiden diujung penutupan masa sidang beberapa hari lalu akan dibacakan di paripurna pembukaan masa sidang pada 23 Maret mendatang. Kemudian, dibahas di Bamus untuk diteruskan pembahasannya di komisi III.
“Apakah akan ada interpelasi? Tergantung PDIP dan dinamika politik dua-tiga minggu mendatang. Tidak tertutup kemungkinan bisa ada penggunaan hak interpleasi atau bahkan Hak Angket. Kami sendiri di Golkar akan mengikuti dulu perkembangan dinamika dua-tiga minggu ke depan,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:

















