Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan proses kasasi terkait putusan praperadilan yang dimenangkan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna memastikan kasasi tersebut bukan ditolak melainkan tidak bisa diterima.
“Ini kita istilahnya bukan ditolak. Kalau ditolak itu masuk perkara. Tapi kasasinya memungkinkan untuk tidak diterima,” ujar Made saat dikonfirmasi, Senin (23/2).
Menurut Made, pengajuan kasasi oleh KPK besar kemungkinan tidak bisa diterima. Selain itu, kata dia, bedasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 4 Tahun 2011 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali, dimana mengacu kepada Pasal 45 Undang-undang MA pada poin a jelas menyebutkan praperadilan tidak bisa dikasasikan.
“Kan di dalam Sema No 4 Tahun 2011 jelas bahwa itu tidak bisa dikasasikan. Formilnya saja sudah tidak memungkinkan. Karena itu dipastikan (kasasi KPK) tidak diterima,” jelasnya.
Sesuai dengan Pasal 245 ayat 1 KUHAP yang menyatakan Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon kepada panitera pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama, dalam waktu empat belas hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa.
Namun, menurut Made, pihaknya tidak akan menunggu sampai empat belas hari walaupun KPK baru sebatas permohonan dan belum masuk kepada penyerahan memori kasasi,
“Gak mungkin sampai empat belas hari. Ini bisa lebih cepat, karena alasan tadi bahwa formilnya saja sudah tidak memenuhi,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















