Jakarta, Aktual.com – Koordinator Aliansi Pemuda Riau Jakarta, Ade meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri mengambil alih penanganan perkara dugaan gratifikasi asuransi puluhan oknum pimpinan di PT Bank Riau Kepri (BRK) yang sebelumnya ditangani Polda Riau.

Menurutnya, penanganan perkara dugaan gratifikasi asuransi yang melibatkan puluhan oknum pimpinan di Bank Riau Kepri ini harus menjadi atensi dari KPK dan Mabes Polri. Sebab dari puluhan oknum pimpinan di BRK yang diduga terlibat tersebut, saat ini hanya tiga orang saja yang dibawa penyidik Polda Riau ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk diadili di Pengadilan.

“Harusnya, semua yang terlibat dalam gratifikasi tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan diajukan ke pengadilan. Bukan hanya tiga orang seperti sekarang ini. Harusnya dugaan gratifikasi asuransi Jamkrida ini menjadi pintu masuk untuk mengusut dugaan gratifikasi pada asuransi lainnya,” ujar Ade dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (5/2).

Ia mengatakan, gratifikasi asuransi yang dilakukan oknum pimpinan PT Bank Riau Kepri ini sudah sangat merusak mental dan mencederai perasaan masyarakat Riau.

“Bisa dibayangkan, masyarakat Riau mengajukan pinjaman karena sangat membutuhkan modal dan membayar angsuran setiap bulan yang cukup besar kaŕena harus ditambah dengan asuransi. Namun ternyata asuransi tersebut dimanfaatkan oleh oknum pejabat di PT Bank Riau Kepri,” ujarnya.

Karena itu, lanjutnya, sudah sepatutnya dugaan gratifikasi asuransi ini diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Ade juga sangat menyayangkan sikap Direktur Utama PT Bank Riau Kepri, Andi Buchari dan Direksi PT Bank Riau Kepri yang bungkam soal tindak lanjut yang diambil oleh manajemen PT Bank Riau Kepri terhadap puluhan oknum pimpinan yanh diduga menerima gratifikasi tersebut.

“Dugaan gratifikasi yang melibatkan puluhan oknum PT Bank Riau Kepri ini, sudah menjadi perhatian masyarakat Riau. Harusnya manajemen PT Bank Riau Kepri menjelaskan kepada masyarakat Riau melalui media tentang langkah hukum yang diambil oleh manajemen PT Bank Riau Kepri terjadap puluhan oknum pimpinan PT Bank Riau Kepri yang diduga menerima gratifikasi tersebut. Serta langkah perbaikan apa yang telah dilakukan,” ujarnya.

Ade pun menegaskan dirinya berencana akan meminta secara resmi kepada KPK dan Mabes Polri mengambil alih penanganan perkara ini, sekakigus menyampaikan bukti-buktibdugaan keterlibatan puluhan oknum Pimpinan PT Bank Riau Kepri yang menerima gratifikasi tersebut.

Seperti diberitakan, Direktur Utama PT Bank Riau Kepri, Andi Buchari, bungkam ketika dikonfirmasi soal puluhan pimpinan PT Bank Riau Kepri yang diduga menerima gratifikasi, berupa fee asuransi. Hal yang sama juga dilakukan oleh Direktur Kredit dan Pemimpin Divisi, Wahyudi Setiawan dan Sekretaris Perusahaan.

Sebelumnya, dari puluhan pimpinan PT Bank Riau Kepri yang diduga menerima gratifikasi berupa fee asuransi tersebut, tiga diantaranya saat ini sudah ditahan dan tengah diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sementara yang lainnya masih bebas berkeliaran menghirup udara bebas.

Tiga oknum pimpinan PT Bank Riau Kepri yang saat ini ditahan dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pelanbaru yakni, Nur Cahya Agung Nugraha, Pemimpin PT Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir, Mayjafry, Pemimpin PT. Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan, serta Hefrizal, Pemimpin PT. Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Senapelan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nur Cahya Agung Nugraha pada Ketika menjabat dari tanggal 12 Maret 2018 sampai dengan tanggal 23 Juli 2020 menerima fee asuransi sebesar Rp. 119.879.875.

Sementara Mayjafri sejak menjabat dari tanggal 1 Mei 2018 hingga 15 Juli 2019 menerima fee asuransi dari Jamkrida melalui PT GRM sebesar Rp59.690.500. Dan Hefrizal selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Pembantu Senapelan, sejak Oktober 2018 hingga Juli 2019 saat terdakwa menjabat sebagai pimpinan cabang pembantu senapelan yakni  sebesar Rp58.837.000 dan saat terdakwa menjabat sebagai pimpinan cabang Teluk Kuantan sebesar Rp141.438.000.

Artikel ini ditulis oleh:

A. Hilmi