Jakarta, Aktual.co — Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hari ini melakukan perjanjian kerjasama (MoU) terkait pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, dan KTP elektronik dalam layanan lingkup tugas BI. Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman.

“Makroprudensial membutuhkan data dan informasi nasabah atau calon nasabah untuk menjaga kebenaran identitas mereka. Data dan informasi tersebut dihimpun BI dari berbagai sumber, dari laporan, survei, dari pemerintah, dan lembaga keuangan,” ujar Halim di Ruang Auditorium BI Jakarta, Senin (23/2).

Lebih lanjut dikatakan Halim, hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisensi dan efektifitas penyaluran kredit debitur. Selain itu, kata dia, juga untuk meningkatkan asessment agar perkreditan tepat sasaran.

“Ini juga untuk mendukung dunia perbankan, untuk mengetahui calon nasabah dengan lebih cepat dan mudah, termasuk untuk program keuangan inklusif BI,” pungkasnya.

Untuk diketahui, perjanjian kerjasama tersebut berlaku mulai hari ini hingga 6 Mei 2018. Dan dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka