Screenshot video viral kerumunan orang melanggar Prokes Covid-19 di konser musik di Subang Jawa Barat yang disanksi 3 hari penutupan lokasi konser.

Jakarta, Aktual.com – Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyampaikan bahwa adanya perbedaan perlakuan pemerintah dalam hal perlakuan hukum terkait pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yang kemudian dinilai tidak adil oleh masyarakat itu disebabkan tidak adanya aturan di dalam undang-undang khusus terkait penanggulangan Covid-19.

“Hal ini memicu aturan di tingkat bawah menjadi sangat variatif di antara berbagai pemerintah daerah maupun kepala daerah”, ujar Feri kepada wartawan, Selasa (8/2).

Feri melihat dengan variasi yang terlalu banyak maka terjadilah perbedaan jenis sanksi dan segala macamnya. Contoh misalnya, ada kepala daerah sudah menganggap 5 juta itu sudah sangat tegas. Ada yang mengatakan 50 juta ada yang 500 ribu.

“Tentu perbedaan ini berakibat Kepada rasa keadilan di masyarakat. Mereka merasa dilindungi haknya oleh UUD agar secara hukum diperlakukan adil dan sama, tapi kenapa kemudian sanksi itu berbeda”.

Menurut Feri, masalahnya karena memang tidak ada undang-undang yang betul-betul bisa menjadi wadah dalam hal penanggulangan Covid-19 meskipun terdapat Undang-undang Karantina Kesehatan, tetapi itu tidak cukup untuk mengatur agar kemudian peraturan peraturan di tingkat bawah seperti Peraturan Pemerintah Daerah betul-betul bisa Seragam dalam menanggulangi Permasalahan yang kurang lebih sama.

“Masyarakat itu tidak tahu akibat tidak adanya undang-undang dapat menimbulkan peraturan yang variasinya luar biasa”, tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Dede Eka Nurdiansyah