Jakarta, Aktual.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menghentikan aksi pencurian ikan yang dilakukan kapal asing berbendera Malaysia di Selat Malaka. Penangkapan dilakukan Kapal Pengawas Hiu 01 pada Sabtu (5/2) malam.
“Satu kapal ikan asing berbendera Malaysia berhasil diamankan aparat karena diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di WPP 571 Selat Malaka. Sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, komitmen kami jelas. Zero tolerance untuk illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin seperti dilansir dari situs KKP, Rabu (9/2) pagi.
Menurut Adin, dalam upaya memerangi praktik illegal fishing di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum Malaysia. Hal tersebut sejalan dengan pertemuan bilateral yang dilaksanakan antara Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Menteri Dalam Negeri Malaysia pada akhir Januari lalu.
“Tentu selain langkah penegakan hukum, kami akan terus memperkuat kerja sama antar negara dalam pemberantasan illegal fishing,” ujar Adin.
Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Andri Fahrulsyah menyatakan KM. PKFA 7496 tersebut melakukan praktik illegal fishing lantaran mengoperasikan alat tangkap terlarang berbentuk trawl. Dalam kejadian tersebut, Petugas KKP akhirnya juga membawa empat orang awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
“Kapal dan sejumlah barang bukti, serta awak kapal berkewarganegaraan Indonesia dibawa ke Satwas PSDKP Dumai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut” ujarnya.
KKP terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di laut Indonesia. Dalam kurun waktu sekitar dua bulan ini, sebanyak 9 (sembilan) kapal yang terdiri dari 4 kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia dan 5 kapal ikan Indonesia yang melanggar aturan telah berhasil diamankan KKP.
Artikel ini ditulis oleh:
Megel Jekson