Jakarta, Aktual.co — Kementerian Perhubungan harus merevisi Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2011, jika tidak mampu menindak tegas maskapai dengan pelayanan buruk.
Wakil Ketua Komisi V Yudi Widiana Adia mengusulkan Kemenhub merevisi Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Angkutan Udara.
“Saya usul agar Permen 77 direvisi sehingga ada sanksi terhadap delay yang lebih berat,” ujar Yudi
Yudi mengatakan perlu adanya sanksi yang lebih berat terhadap maskapai yang berulangkali melakukan delay, bukan hanya memberikan kompensasi Rp.300ribu kepada penumpang korban delay lebih dari 4 jam.
“Penambahan sanksi tidak sekedar menyediakan makanan, hotel dan uang pengganti, tetapi sampai ke peringatan, pembekuan dan pencabutan operasi maskapai,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:

















