Jakarta, Aktual.co —Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi Kabupaten Karawang berkeinginan untuk menciptakan daerah tertib ukur jika sudah menerima peralihan wewenang kegiatan tera dari Pemprov Jabar.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi Kabupaten Karawang Hanafi, mengatakan daerah tertib ukur hanya bisa terwujud jika Pemkab Karawang berwenang melakukan kegiatan tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP).
“Untuk tahap awal, sekarang ini kami akan terus berusaha agar Pemprov Jabar segera mengalihkan wewenang kegiatan tera alat UTTP dari Pemprov Jabar,” kata dia, Minggu (22/2).
Setelah menerima peralihan wewenang kegiatan tera tersebubaru akan dijadwalkan secara optimal kegiatan tera UTTP di seluruh pasar tradisional sekitar Karawang.
Seiring dengan itu, kata dia, seluruh pasar tradisional yang tersebar di sekitar Karawang ditargetkan menjadi pasar tertib ukur. Kemudian baru akan diupayakan untuk mewujudkan daerah tertib ukur.
Ia mengaku optimistis daerah Karawang tertib ukur itu bisa tercapai, jika pihaknya sudah menerima peralihan wewenang kegiatan tera.
“Selama kegiatan tera yang digarap Pemprov Jabar melalui Balai Kemetrologian Karawang (Unit Pelaksana Teknis Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jabar) masih belum maksimal,” kata dia.
Balai Kemetrologian Karawang hanya mampu melakukan kegiatan tera di sejumlah titik sekitar Karawang selama 75 hari. Hal itu dinilai tidak maksimal dalam upaya melindungi konsumen dari bentuk kecurangan UTTP.
Kondisi tersebut terjadi karena Balai Kemetrologian itu tidak hanya bertanggungjawab melakukan kegiatan tera di Karawang.
Selain itu, juga bertanggung jawab melakukan kegiatan tera alat UTTP di Kabupaten/Kota Bekasi, Subang, dan Purwakarta.
“Jika nanti kita sudah berwenang melakukan kegiatan tera, tentu akan maksimal. Sebab, hanya bertanggung jawab melakukan kegiatan tera di sekitar Karawang,” katanya.
Ia menyatakan pihaknya 100 persen sudah siap menerima peralihan kewenangan kegiatan tera ulang dari Pemprov Jabar. Sebab, persiapan peralihan kewenangan itu sudah dilakukan sejak tahun 2001.
Tidak hanya menyiapkan sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan tera. Disperindagtamben Karawang juga kini telah memiliki berbagai jenis peralatan tera ulang serta sumber daya manusia yang mumpuni, yakni terdapat tiga orang ahli metrologi. Bahkan, pihaknya sudah mengalokasikan anggaran untuk melakukan kegiatan tera pada tahun ini.
“Sesuai Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan kegiatan tera alat UTTP menjadi kewenangan kabupaten, bukan lagi provinsi,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:














