Jakarta, Aktual.com – Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat mengecam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Menurutnya kebijakan tersebut telah merenggut hak dan merugikan para pekerja.
Menurut Mirah, syarat pencairan manfaat JHT ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan telah berusia 56 tahun itu telah menunjukan sikap semena-mena pemerintah kepada pekerja.
“Pemerintah jangan semena-mena menahan hak pekerja! Karena faktanya, banyak korban PHK dengan berbagai penyebabnya, yang membutuhkan dana JHT miliknya,” kata Mirah dalam siaran persnya yang diterima Aktual.com Senin (14/2).
Mirah menuturkan bahwa JHT itu adalah hak pekerja, karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri.
“Jadi, Tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja, karena JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu adalah dana milik nasabah yaitu pekerja, bukan milik Pemerintah,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Dede Eka Nurdiansyah