Jakarta, Aktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang menggelar sidang kepemilikan tanah di Kelurahan Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Perkara ini merupakan perseteruan kepemilikan tanah antara TP dengan AG di kawasan tersebut. Hema Anggiat Simanjuntak, salah satu kuasa hukum dari TP mengatakan, saksi dalam persidangan itu jelas menunjukkan bahwa AG selaku tergugat tak pernah membeli dan menguasai tanah di kawasan Salembaran Jaya itu.

Apalagi, pihak AG mengaku membeli tanah tersebut dari warga setempat bernama Micang. Adapun kasus tersebut mengemuka, karena adanya dugaan pemalsuan surat tanah dan penyerobotan tanah. Kedua pihak berperkara saling klaim atas tanah puluhan hektar.

Dia menegaskan bahwa pihaknya merupakan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM). Sementara AG, kata dia, diduga mengambil alih lahan hanya dengan berpegang dokumen akta jual beli (AJB) dan girik yang diduga palsu. Begitu juga AG mengeklaim sebagai pemilik lahan yang sama.

Karenanya, TP mengadukan persoalan ini kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Di persidangan belakangan saksi mengungkap bahwa yang merupakan penduduk asli di bdaerah sana sejak lahir yakni tahun 1990 hingga 2016, tanah itu tak pernah mengalami pergantian kepemilikan. Sejak tahun 1990, tanah itu dibeli secara bersama-sama oleh Umar Wijaya dan Swantiti.

Dalam perjalanannya, Umar Wijaya memberikan tanah itu kepada Swantiti.  Kemudian, pada 2017 tanah itu dijual oleh Swantiti kepada TP. Tanah itu pun telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Kami menyimpulkan dalam pemeriksaan saksi ini, sudah menguatkan bukti bahwa proses peralihan kepemilikan ke Pak Tonny Permana sudah sah dan tidak ada gugatan dan tidak ada permasalahan,” kata Hema, kepada wartawan, usai persidangan, Selasa (14/2).

Karena itu, Hema menyebut, ada upaya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak tergugat dalam kasus ini. Dia menukas, fakta persidangan menegaskan sahnya klaim kliennya.

“Apalagi, yang namanya Micang itu sangat jauh dengan objek sengketa. Saksi pun merupakan saudara jauh dari Micang sehingga mengetahui dengan pasti siapa itu Micang, saksi sudah menjelaskan soal kepemilikan tanah tersebut bahwa Micang tidak pernah membeli ataupun menguasai tanah sejak dulu,” tambah Hema.

Dalam persidangan, Suheri Hamid salah satu warga di Salembaran Jaya menjelaskan kepada hakim bahwa sejak tahun 1990 hingga 2016, orang tuanya sudah mengurusi lahan yang tengah disengketakan ini.

Pada periode itu, Suheri mengaku, tak pernah mendengar adanya peralihan kepemilikan lahan dari Swantiti ke pihak lain kecuali, Tonny Permana. Dia juga menegaskan, Micang bukan pemilik lahan yang disebut menjual tanah ke Ghozali. “Itu tanah mereka beli berdua (Umar Wijaya dan Pak Swantiti). Almarhum ayah saya yang menggarap tanah itu,” kata Suheri. Hakim kembali menanyakan, apa hubungan keduanya. “Teman, Pak,” jawab Suheri.

Suheri mengetahui, peralihan kepemilikan tanah dari Swantiti ke TP setelah ada orang kepecayaan TP menyambangi dia pada 2017. Saat itu, Suheri mengatakan, mereka menujukan sejumlah dokumen yang menandakan kepemilikan tanah itu. Di saat itu, Suheri diminta oleh pihak TP untuk mengawasi dan menjaga lahan tersebut.

Hakim pun menanyai Suheri, apakah saudara melihat adanya sertifikat kepemilikan tanah. “Kalau itu saya tidak tahu, Pak. Tapi mereka menunjukan dokumen kepemilikan tanah,” tambah Suheri.

Masih di persidangan itu, Suheri mengaku diminta untuk mengawasi tanah tersebut, termasuk menjaga agar patok-patok batas lahan tetap utuh.

Namun, selang beberapa waktu, Suheri mendapati lahan itu sudah diurug oleh salah satu pihak. Bahkan, tanah telah ditembok keliling oleh pihak tertentu. Namun, dia mengungkapkan bahwa ketika dia menegur kepada tukang yang menembok, tak satupun para pekerja menjawab pertanyaannya.

Bahkan, Suheri pernah mendapati bangunan lahan yang dipercayakan dijaganya, dibakar oleh sejumlah orang. Dalam persidangan itu, Suheri pun menyebut, ada lahan selain milik Tonny Permana yang diserobot oleh pihak tertentu.

Terhadap saksi ini, salah satu tim kuasa hukum AG pun menanyakan, apakah Suheri pernah mendengar bahwa kepemilkan tanah tersebut bukan milik TP

“Tidak ada, Pak,” tukas Suheri.

Usai persidangan, tim kuasa hukum AG juga enggan menjawab pertanyaan wartawan mengenai permasalahan sengketa tanah tersebut. “Saya tidak dikuasakan untuk menjawab pertanyaan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu