Jakarta, aktual.com – Stafsus Menteri Ketenagakerjaan RI, Dita Indah Sari, menyampaikan tujuan dibentuknya Permenaker 2/2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang masih menjadi polemik dikalangan buruh sebab hanya bisa diambil saat umur 56 tahun.
Ia mengatakan bahwa dibentukanya Permenaker 2/2022 yaitu untuk mengembalikan fungsi JHT sesuai UU SJSN No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
“Tujuan permenaker 2/2022 dikeluarkan adalah untuk mengembalikan fungsi jaminan hari tua pada dasarnya sesuai dengan UU SJSN No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,” ucapnya saat menghadiri dialog aktual.com, Selasa, (15/2).
Dita menambahkan bahwa peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terlalu bertumpukan maka dari itu JHT dikembalikan pada fungsi dasarnya.
“Agar tidak terjadi penumpukan dan manfaat jaminan sosial yang ada, JHT kami kembalikan pada prinsipnya yaitu sebagai jaminan hari tua yang diambil pada umur 56 tahun,” tambah Dita.
Selain itu, ia menegaskan bahwa pengambilan dana JHT bukan berarti harus diambil saat berumur 56 tahun akan tetapi bisa diambil dibawah itu dengan beberapa syarat.
“Tapi bukan berarti tidak bisa diambil dibawah umur 56 tahun, bisa juga diambil yaitu setelah 10 tahun menganggur dalam jumlah terbatas,” ucapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















