Jember, Aktual.com – Ratusan miliar rupiah potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember raib, diduga akibat ketidakbecusan pengelolaan aset milik daerah. Bahkan, saat diajak koordinasi, ada 7 (tujuh) perusahaan tambang yang melakukan aktivitas di Gunung Sadeng Grendeng Puger Jember, mangkir dengan alasan yang tidak jelas.

Dari data yang ada, potensi PAD dari eksploitasi mineral non logam, yakni batu kapur di Gunung Sadeng bisa mencapai Rp300 miliar per tahun. Namun data akhir tahun lalu, setoran yang diterima daerah tidak lebih dari Rp 5 miliar saja. Sayangnya, saat diajak berkoordinasi, tidak ada itikad baik, setidaknya dari 7 (tujuh) pengusaha tambang yang ada.

Ketujuh perusahaan tersebut yakni CV Karya Nusantara, PT. Dwijoyo Utomo, CV Susanti Megah Perkasa, PT. Ikhsan Tunggal Raya, PT. Imasco Tambang Raya atau PT. Imasco Packfic Internasional, PT. Indolime Prima Mitra Utama dan CV Anugrah Agung Perkasa.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Jember Mirfano menyebut ada 4 (empat) fenomena atau kejanggalan dalam pengelolaan tambang di Gunung Sadeng yang banyak mengandung tambang batu kapur dan tambang mangaan.

“Dalam rapat dengan pengusaha tambang galian c serta ada laporan yang masuk ke kami, yang jelas ada beberapa fenomena yang menjadi perhatian kita. Antara lain, ada dugaan jual beli hak pengelolaan lahan atau HPL, ada lahan yang dicaplok pengusaha lain, ada tambang mangaan ilegal, serta ada kantor yang kayak gubuk,” kata Sekda Mirfano.

Dia menerangkan, sebenarnya tidak boleh ada jual beli Hak Pengelolaan Lahan di Gunung Sadeng. Untuk adanya lahan yang dicaplok oleh pengusaha lain, Pemkab minta yang bersangkutan untuk melaporkan.

“Untuk adanya penambangan mangaan secara ilegal, saya perintahkan pada Kepala Satpol PP dan Kepala Disperindag untuk segera melakukan langkah-langkah kongkrit, sebab yang kita tahu pihak Kementerian ESDM belum pernah ada perizinan tambang mangaan,” katanya.

Sementara untuk adanya kantor yang mirip gubuk, hal itu kata dia sangat tidak representatif. “Padahal azas nyata kesungguhan kualitas perusahaan dalam mengelola barang milik daerah, adalah ketersediaan kantor dan gudang, ketersediaan peralatan pertambangan sebagai usaha padat modal dan padat karya, serta jumlah tenaga kerja simetris dengan luasan pengelolaan lahan,” terangnya.

Sekda Mirfano menambahkan, dalam pertemuan lanjutan dari 16 perusahaan tambang yang diundang, ada 7 perusahaan yang belum hadir. “Kami masih berprasangka baik pada 7 perusahaan yang tidak hadir, mungkin mereka masih memperbaiki proposalnya. Selanjutnya 7 perusahaan tambang akan kita undang kembali dalam waktu dekat,” katanya.

Padahal Gunung Kapur Sadeng Puger ini memiliki luas sekitar 190 hektar dan merupakan aset berharga milik Pemkab Jember. Potensi itu terlegalisasi dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 45 dan 14 yang diterbitkan BPN Jember pada tahun 2013.

(Aminudin Azis)

Sekda Jember Mirfano menyikapi perolehan PAD yang minim dari penambangan di Gunung Sadeng. Foto: Aktual/Aziz

Artikel ini ditulis oleh:

A. Hilmi