Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Ahmad Himawan didampingi sejumlah staf melakukan audiensi dengan Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI, KH. Muslich Zainal Abidin di ruang pertemuan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (24/1). Pertemuan resmi berlangsung secara singkat dengan rangkaian agenda diskusi seputar kegelisahan masyarakat terkait penggunaan vaksin nonhalal sebagai pendukung program vaksinasi booster. Seremoni penyerahan "Kertas Kebijakan YKMI" juga menjadi rangkaian penting dalam audiensi tersebut. Seperti diketahui, YKMI adalah yayasan yang berkomitmen dalam memperjuangkan hak umat muslim untuk dapat mengkonsumsi barang halal. Kebijakan pemerintah dalam hal penggunaan jenis vaksin, dianggap sangat bertentangan dengan nilai dasar dari keyakinan mayoritas masyarakat di Indonesia. Foto: AKTUAL / WARNOTO.

Jakarta, Aktual.com – Walikota Malang Sutiaji mencanangkan program Malang Halal City yang bertujuan untuk melindungi hak-hak warga negara, utamanya kaum muslimin di kota Malang.

Direktur Eksekutif yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Ahmad Himawan mengakui sangat mendukung program tersebut. Karena program ini sesungguhnya mendapat legitimasi konstitusi UUD 1945. Diantaranya Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 Negara Indonesia yang menjamin kebebasan menjalankan agama bagi warganegaranya dan beribadah sesuai dengan agama yang diyakininya.

“Program Malang Halal City juga merupakan tatanan sosial yang harus didukung untuk segera diwujudkan, demi menciptakan stabilitas dan keamanan sosial masyarakat. (Itu juga) Dalam menjaga toleransi kehidupan kenegaraan dan keagamaan,” ujar Ahmad Himawan dalam siaran pers, Jum’at (18/2) sore.

Selain itu, Malang Halal City juga merupakan wujud konkret pelaksanaan dari sejumlah amanat Undang-Undang (UU). Misalnya UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.

“Peraturan perundangan yang dimaksud adalah mewajibkan dan mengamanahkan tentang produk berupa barang dan jasa yang wajib bersertifikat halal, yang beredar dan dipergunakan di Indonesia,” katanya.

Ia mengatakan Malang Halal City merupakan sebuah program pelaksanaan dari pemerintah yang secara sah dan konstitusional wajib dilaksanakan oleh seluruh jajaran eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Malang Halal City sangat diperlukan oleh warga negara Indonesia, khususnya kaum muslimin di Malang, untuk mendapatkan jaminan pangan, produk barang dan jasa yang memiliki sertifikat Halal, serta tidak mengandung hal-hal yang diharamkan oleh agama Islam.

Ahmad Himwan berharap, Malang Halal City dapat menjadi bentuk perlindungan dan jaminan hukum bagi kaum muslimin, khususnya di kota Malang atas hak-hak konstitusionalnya dalam menjalankan kebebasan ibadah dan agama.

“Malang Halal City harus menjadi modul penerapan halal city yang layak diterapkan di seluruh kota di Indonesia, yang merujuk pada landasan Konstitusional dan Undang-Undang dimaksud (soal kehalalan),” tegasnya. (Dieva Ladieta)

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin