Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Farid Alfauzi menyatakan, pihaknya akan meminta penjelasan PT Angkasa Pura II terkait pengeluaran dana talangan terhadap maskapai Lion Air dalam membayar kompensasi penumpang yang merasa dirugikan akibat keterlambatan jadwal terbang (delay). 
“Bukan kewajiban PT Angkasa Pura II untuk melakukan itu, semua pengelolaan uang negara oleh direksi BUMN harus mengikuti aturan hukum. Pemberian dana talangan itu dapat melanggar peraturan menteri perhubungan nomor 77 tahun 2011 tentang asuransi ‘delay’ pesawat terbang,” kata Farid kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (22/2).
Farid meminta pihak direksi PT Angkasa Pura II segera memberikan kejelasan terkait proses pemberian talangan dana terhadap Lion Air tersebut. 
Selain itu, Farid mendesak supaya Menteri Perhubungan Ignasius Jonan bersikap tegas merespons hal itu.
“Kalau tidak sesuai dengan aturan hukum, maka itu dapat menjadi pertimbangan bagi menteri perhubungan untuk mengambil langkah yang diperlukan terhadap PT Angkasa Pura II,” ujarnya.
Seperti diberitakan, PT Angkasa Pura II menyatakan telah menyiapkan dana talangan sebesar Rp4 miliar untuk biaya refund penumpang Maskapai Lion Air akibat keterlambatan (delay) sejak Rabu 18 Februari hingga Jumat 20 Februari. Namun, biaya yang terpakai hanya sebesar Rp500 juta.
Direktur Pelayanan PT Angkasa Pura II, Ituk Herarindri, mengatakan, proses refund sendiri baru dilaksanakan pada Jumat 20 Februari.

Artikel ini ditulis oleh: