Jakarta, Aktual.com – Melalui Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2022, presiden Jokowi telah resmi mengijinkan badan usaha atau badan hukum untuk ikut dalam pengadaan vaksin Covid-19. Perpres baru ini ditandatangani Jokowi pada 21 Februari 2022.
Perpres ini tidak mengatur detail keterlibatan badan usaha atau badan hukum dalam proses pengadaan vaksin. Aturan rinci akan dibuat oleh menteri kesehatan.
“Dalam penyelenggaraan Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat melibatkan badan hukum dan/atau badan usaha,” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres Nomor 33 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.
Untuk diketahui, sejak 13 Januari 2021 pemerintah telah melakukan vaksinasi dalam upayanya mengakhiri pandemi Covid-19. Dan semua pengadaan vaksin ini dilakukan oleh pemerintah.
Beberapa kali muncul rencana vaksin berbayar, tetapi pemerintah memutuskan untuk menanggung seluruh biaya vaksinasi.
Seperti diberitakan CNN, Hingga saat ini, pemerintah telah memvaksin 190,2 juta orang dari target 208,2 juta orang. Sebanyak 142,3 juta orang di antaranya telah menerima dua dosis vaksin Covid-19. Sementara itu, vaksin dosis ketiga atau booster baru diberikan kepada 9,2 juta orang.
Artikel ini ditulis oleh:
Dede Eka Nurdiansyah

















