Jakarta, Aktual.com – Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya penggunaan kekuatan dan tindakan kekerasan yang berlebihan dari aparat kepolisian dalam proses pengukuran lahan untuk tambang batu andesit di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo.
“Komnas HAM menemukan adanya tindakan kekerasan pada saat penangkapan oleh aparat kepolisian terhadap warga Wadas yang menolak quarry (tambang),” ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers hasil penyelidikan Komnas HAM soal insiden Wadas pada Kamis (24/2).
Akibatnya, menurut Choirul Anam sejumlah warga mengalami luka pada bagian kening, lutut dan betis kaki, dan sakit pada beberapa bagian tubuh lainnya. “Namun tidak ada korban yang dirawat di rumah sakit”.
Temuan tersebut didapatkan Komnas HAM dari hasil investigasi Tim Pemantauan dan Penyelidikan yang diterjunkan ke Desa Wadas pada 11 sampai 14 Februari 2022.
Anam menyebutkan bahwa tindakan kekerasan dilakukan oleh aparat kepolisian berpakaian sipil. “Dari identifikasi pelaku, tindakan kekerasan tersebut mayoritas dilakukan oleh petugas berbaju sipil atau preman pada saat proses penangkapan,” kata Anam.
Pada saat kejadian 8 Februari 2022 Polda Jawa Tengah, menurunkan aparat kepolisian sekitar 250 orang personel yang terdiri dari 200 orang personil berseragam dan 50 orang personel berpakaian sipil/preman. Sedangkan, berdasarkan keterangan dari pendamping jumlah aparat yang diturunkan ribuan personel.
Terdapat 67 orang warga Wadas yang ditangkap dan dibawa ke Polres Purworejo pada 8 Februari 2022. Mereka baru dikembalikan ke rumah pada 9 Februari 2022. Komnas HAM RI menemukan beberapa warga mengalami ketakutan paska peristiwa 8 Februari 2022 tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Dede Eka Nurdiansyah