Wajib vaksin bagi penerima Bantuan Konsumsi dan mematuhi prokes. Foto: Aktual/Aminudin Aziz
Wajib vaksin bagi penerima Bantuan Konsumsi dan mematuhi prokes. Foto: Aktual/Aminudin Aziz

Jember, Aktual.com Terlihat sejumlah penerima Bantuan Konsumsi dari Kementerian Sosial di sejumlah tempat di Kabupaten Jember, mendatangi Puskesmas setempat, Jumat (25/2).

Hal ini dikarenakan aturan dari Pemkab Jember yang tertuang dalam Keputusan Bupati Jember nomor 440/26553/311/2021 tentang percepatan pelaksanaan vaksin, yang mengharuskan penerima wajib vaksin. Dalam salah satu klausulnya tertera bahwa sasaran vaksinasi bisa dikenai sanksi berupa penundaan jaminan sosial.

“Sesuai surat keputusan tersebut, sebelum penyaluran Bantuan Konsumsi tahap dua di Kelurahan Tegalbesar, kami sarankan agar mereka vaksin terlebih dahulu jika belum vaksin, selain ketentuan-ketentuan lain yang dipersyaratkan,” ungkap Zainal Lurah Tegalbesar Kaliwates Jember.

Dalam penyaluran kali ini, PT Kantor Pos menyalurkan 639 sasaran dan terealisasi 596 atau 43 sasaran yang tidak hadir.

“Dengan dibantu warga dan pihak kelurahan, semalam kami edarkan undangan untuk penerima, tapi ada 43 yang tidak hadir dan tidak bisa menerima karena masalah administrasi, seperti ketidakcocokan nama di KTP dan KK atau mereka sedang tidak di tempat,” tambahnya.

Khusus bagi mereka yang terkendala administrasi atau tidak hadir, pihaknya memberikan waktu hingga sepekan dan selebihnya akan dilakukan verifikasi kembali.

“Untuk pelaksanaan kali ini selain mewajibkan vaksin, kami juga telah mengatur sedemikian rupa agar tidak ada kerumunan meskipun yang hadir cukup banyak. Kita dibantu oleh warga secara sukarela untuk turut mengatur, menjaga jarak dan mematuhi prokes,” pungkasnya.

(Aminudin Azis)

Artikel ini ditulis oleh:

A. Hilmi