Jakarta, Aktual.co —Keterlambatan penerbangan maskapai Lion Air sudah mengganggu kelancaran lalu lintas transportasi udara di tanah air. Kementerian Perhubungan seharusnya dapat menjatuhkan sanksi kepada Lion Air.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra , Bambang Harjo mengatakan, bahwa Pemerintah Indonesia melalui Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan harus berani mengambil sikap yang tegas terhadap manajemen maskapai Lion Air.
Tindakan yang dilakukan pihak Lion Air dengan menelantarkan konsumen sudah sangat merugikan konsumen ini bertentangan pasal 19 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen, Aktivitas penerbangan menjadi sangat terganggu dengan masalah ini. Kemenhub harus bisa cepat ambil tindakan konkret.
“Kita melihat para konsumen seperti ditelantarkan dan tidak diberikan kepastian oleh pihak Lion Air kapan mereka bisa diterbangkan, Transportasi Udara itu bersifat cepat jadi harus ada solusi yang cepat juga dalam mengatasi ini. Bukan malah berlarut-larut,” tegas Bambang.
“Menhub Jonan harus secepatnya memanggil Rusdi Kirana selaku pemilik Lion Air untuk mempertanggung jawabkan hal ini, Jonan harus berani ambil tindakan tegas dalam hal ini, saya akan setuju apabila menhub berani blacklist Lion Air karena sudah merugikan masyarakat,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:

















