Desain Istana Negara Presiden Republik Indonesia di ibu kota negara baru

Jakarta, Aktual.com –  Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan menyebutkan pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara bukan sekadar memindahkan aparatur sipil negara (ASN) dan membangun gedung-gedung pemerintahkan melainkan sebagai lompatan transformasi.

Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi menyebut IKN Nusantara menjadi representasi bangsa yang unggul sehingga menjadi contoh bagi perkembangan kota-kota lain di Indonesia dan menunjukkan warga di dunia bagaimana Indonesia menjalankan rencana baru dalam mewujudkan cita-cita masa depan.

Untuk mewujudkan cita-cita tentu tidak cukup dengan hanya memiliki visi, melainkan perlu dilengkapi dengan rencana dan paling penting adalah implementasi.

Modal pertama sudah di tangan yaitu Undang-undang Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN yang telah diundangkan pada 15 Februari 2022.

Meski masih butuh aturan-aturan turunan, namun UU IKN dan lampirannya sedikit banyak memberikan gambaran mengenai tahapan perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.

Jokowi menyebut rencana pembangunan IKN Nusantara akan dimulai pada tahap pertama di kawasan inti pusat pemerintahan dan diawali dengan merevitalisasi dan mereboisasi hutan terlebih dahulu, diikuti dengan pembangunan infrastruktur dasar, wilayah hijau dan biru kota, kompleks pemerintahan, perkantoran beserta sarana dan prasarananya.

Pembangunan tersebut menandai transformasi masyarakat yang disebut Presiden Jokowi dimulai dari pengembangan kota. Jokowi menyebut akan mewujudkan dalam IKN sebagai kota bersama lingkungan alami dan lingkungan binaan berperan penting dalam mentranformasi budaya masyarakat yang baru dan relevan dengan perkembangan masa kini dan siap untuk masa depan.

Pembangunan IKN nantinya seminimal mungkin berdampak pada lingkungan, menggunakan material alam dan berbasis energi terbarukan.

IKN juga akan menghadirkan transformasi dalam bermukim, harmonis dengan alam, dilengkapi dengan hunian yang dinamis, humanis dan berbasis semangat gotong royong dan kebersamaan.

Jokowi menyebut transformasi dalam bekerja, yang cerdas, kreatif, saling terkoneksi, saling terintegrasi dan menjalin kolaborasi menciptakan budaya kerja yang produktif, melayani dan dekat dengan masyarakat.

Dalam Rencana Induk IKN setebal 126 halaman disebutkan bahwa pemerintah mengakui masyarakat yang terkena dampak pembangunan dan rencana infrastruktur pada Tahap 1 yaitu periode beberapa tahun pertama pemindahan karena mendesak serta memerlukan strategipembebasan lahan dan relokasi untuk permukiman kembali.

Selain itu, terdapat potensi pergeseran di masyarakat, baik perubahan mata pencaharian maupun perpindahan secara fisik ke permukiman di dalam kawasan IKN yang dapat dikembangkan.

Adapun bagi masyarakat yang tidak terkena dampak langsung akan berpartisipasi dalam pengembangan ekonomi.

Tahap pembangunan
IKN Nusantara sendiri direncanakan meliputi wilayah daratan seluas sekitar 256.142 hektare dan wilayah perairan laut seluas sekitar 68.189 hektare yang berada di kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, provinsi Kalimantan Timur.

Pembangunan IKN dirancang menjadi 5 tahap pembangunan yaitu:
1. Tahap 1 pada 2022-2024.
Pada tahap ini, pembangunan dibagi ke dalam tiga alur kerja besar, yaitu pembangunan perkotaan, pembangunan infrastruktur, dan pembangunan ekonomi. Pada Tahap 1, perumahan untuk ASN, TNI, Polri dan BIN akan dibangun baik berbentuk rumah tapak maupun unit apartemen.

Pada awal 2023-2025 dimulai pembangunan fasilitas litbang, perguman tinggi kelas dunia, lembaga pendidikan sepanjang hayat, pusat inovasi, fasilitas kesehatan, dan rumah sakit internasional.

Relokasi penduduk akan dimulai dengan TNI, Polri, dan BIN pada 2023 (relokasi pelopor) dan relokasi representasi badan eksekutif, legislatif, yudikatif, serta ASN akan dilakukan pada awal 2024. Tahap 1 tercapai ketika perpindahan ASN dimulai. Sebelum relokasi, IKN didominasi oleh pekerja konstruksi dan pertahanan keamanan.

2. Tahap 2 pada 2024-2029
Pada tahap ini, infrastruktur utama ditargetkan sudah siap untuk dihubungkan ke kawasan baru. Fasilitas transportasi umum primer maupun sekunder ditargetkan siap dipakai.

3. Tahap 3 pada 2030-2034
Sejumlah infrastrutkur ditargetkan telah selesai seperti sistem angkutan umum massal, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), instalasi pengolahan air minum (IPAM), fasilitas penunjang kota spons, pengolahan sampah, penambahan amenitas digital dan perkotaan.

4. Tahap 4 pada 2035-2039
Tahap 4 ditandai dengan dimulainya perkembangan pesat di bidang pendidikan dan kesehatan yang akan menjadi motor penggerak sektor ekonomi lain di IKN. Contoh fasilitas yang ditargetkan selesai adalah pembangunan kereta api regional, bendungan multiguna.

5. Tahap 5 pada 2040-2045
Pada Tahap 5, diharapkan pengembangan IKN telah mencapai puncaknya ditandai dengan pengembangan industri berkelanjutan serta pertumbuhan penduduk yang telah stabil. Populasi KIKN dicanangkan mencapai 1,7 juta – 1,9 juta jiwa dengan kepadatan kawasan perkotaan mencapai sekitar 100 jiwa per hektare. Infrastruktur ditargetkan telah terbangun secara menyeluruh.

“Smart Governance”
Dalam dokumen tersebut juga dijelaskan paradigma pemerintahan yang diterapkan di IKN disebut mengarah pada konsep pemerintahan pintar yang efektif dan efisien.

Kerangka yang digunakan adalah penyederhanaan proses bisnis dan urusan pemerintan, pengembangan jejaring kelembagaan, menerapkan ekosistem digital sebagai strategi transformasi multisektor dan penataan manajemen ASN di kementerian dan lembaga.

Pemindahan kementerian dan lembaga juga dilakukan secara berhatap dalam 5 klaster yaitu:
Klaster 1 terdiri dari:
1. Presiden dan Wakil Presiden
2. Lembaga tinggi negara (MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, BPK)
3. Kementerian Koordinator (Kemenko Perekonomian, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, Kemenko Marves).
4. Kementerian triumvirat (Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan)
5. Kementerian dan Lembaga yang mendukung kerja Presiden-Wapres secara langsung, yaitu Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Presiden, Kantor Staf Presiden dan Dewan Pertimbangan Presiden
6. Kementerian dan Lembaga yang mendukung proses perencanaan, penganggaran dan kinerja pembangunan yaitu Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan
7. Kementerian yang mendukung penyiapan infrastruktur dasar IKN yaitu Kementerian Komunikasi dan Infromatika, Kementerian PUPR, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN
8. Alat pertahanan dan Keamanan dan kementerian/lembaga yang mendukung penegakan hukum yaitu Mabes TNI, TNI AD, TNI AL, TNI AU, Mabes Polri, Paspampres, BIN, BSSN, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, KPK.

Klaster 2
1. Kementerian yang mendukung pengembangan wilayah IKN yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian BUMN
2. Kementerian yang mendukung penyelenggaraan pelayanan dasar, pembangunan manusia dan kebudayaan yaitu Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kemendikbudristek, Kementerian Sosial, Kemendes PDTT, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kementerian Pemuda dan Olahraga

Klaster 3
Kementerian yang mendukung pengembangan ekonomi dan investasi yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kemenrinves, Badan Koordinasi Penanaman Modal

Klaster 4
Lembaga pemerintah non-kementerian yaitu Badan Pusat Statistik, Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Basarnas, Badan Informasi Geospasial, Bakamla, Lemhanas, Wantanas, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa, Badan Riset dan Inovasi Nasional, BPOM.

Klaster 5
Lembaga non-struktural yaitu Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ombudsman RI, Komisi ASN, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Komisi Informasi Pusat, Komite Kebijakan Industri Pertahanan dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah

Sedangkan kelembagaan yang tidak dipindahkan karena mempertimbangkan peran, tugas, dan fungsi yang penyelenggaraannya akan lebih optimal jika tidak dipindahkan yaitu Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan Standardisasi Nasional (BSN), BMKG, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Perpusnas, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Selanjutnya SKK Migas, BP Batam, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PB2MI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Komite Preofesi Akuntan Publik.

Kemudian Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional, Badan Pengawas Rumah Sakit, Lembaga Sensor Film, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, Konsil Kedokteran Indonesia, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Konsil Keperawatan Indonesia dan Dewan Sumber Daya Air Nasional.

“Superhub” ekonomi
Selain melakukan pemindahan ASN, IKN juga tetap melakukan kegiatan ekonomi. IKN dimaknai sebagai “superhub” ekonomi melalui strategi tiga kota (IKN, Balikpapan, dan Samarinda) membentuk segitiga pembangunan ekonomi.

IKN diharapkan mendorong inovasi, seperti biosimilar dan vaksin, protein nabati, nutraceutical, dan energi baru terbarukan (EBT). IKN menjadi basis untuk “Smart City” dan layanan digital, pendidikan abad ke-21, serta pariwisata kota, bisnis, dan kesehatan.

Samarinda nantinya akan menjadi “jantung” dengan sektor pertambangan, minyak, dan gas menjadi sektor energi yang baru, rendah karbon, dan berkelanjutan.

Sedangkan Balikpapan akan menjadi “otot” pembangunan ekonomi Tiga Kota dengan memanfaatkan pusat logistik dan layanan pengirimannya yang telah mapan untuk sektor-sektor berorientasi impor dan ekspor. Balikpapan juga menampung klaster petrokimia dan membantu mendorong diversifikasi produk dari minyak dan gas hulu menjadi berbagai turunan petrokimia hilir.

Akan ada 6 klaster ekonomi di dalam “superhub” IKN yaitu klaster industri teknologi bersih, farmasi terintegrasi, industri pertanian berkelanjutan, ekowisata, kimia dan produk turunan kimia serta energi rendah karbon.

Di antara berbagai klaster tersebut, terdapat 2 klaster yang sudah melekat dengan penduduk lokal yaitu klaster ekowisata dan pariwisata kesehatan/kebugaran.

IKN diharapkan dapat menciptakan sejumlah lapangan kerja dari klaster-klaster tersebut yaitu:
a. pengusaha dan pemandu wisata beserta pemandu satwa liar, jagawana, ekowisata komunitas dan budaya;
b. perajin, pengusaha, pekerja di toko cenderamata lokal, penyelenggara lokakarya kerajinan tangan;
c. pengusaha dan pekerja di pusat kesehatan/kebugaran, spa lokal, klinik kecantikan, dan penyembuhan tradisional;
d. pengusaha, manajer, dan pekerja di bidang akomodasi dan kuliner;
e. pengusaha dan pekerja di agro-ekowisata, koperasi pertanian, serta pasar pertanian; dan
f. pengusaha dan pekerja di ritel, makanan dan minuman, serta seni dan hiburan.

Skema pendanaan IKN
Adapun sumber pendanaan IKN dalam UU diatur berasal dari:
1. APBN
2. Kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU)
3. Partisipasi badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara termasuk BUMN/swasta murni
4. Pembiayaan internasional
5. Skema pendanaan lainnya (creative financing) seperti “croud funding” dan dana dari filantropi.
6. Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) melalui skema sewa, kerja sama pemanfaatan dan bangun serah guna.

Pemerintah memperkirakan total kebutuhan anggaran untuk IKN mencapai Rp466 triliun yang akan dipenuhi melalui APBN sebesar Rp89,4 triliun, Rp253,4 triliun dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) serta Rp123,2 triliun dari swasta.

Akhirnya, siap-siap berpindah setahap demi setahap ke Nusantara.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Dede Eka Nurdiansyah