Jakarta, Aktual.com – Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Agustina Erni mengatakan di tengah derasnya arus informasi, anak-anak rentan mengakses konten yang tidak sesuai dengan usianya.

“Pada saat yang sama ada kekhawatiran akan derasnya arus informasi yang dapat diakses dengan cepat dan mudah sebagai dampak dari pesatnya kemajuan teknologi informasi, yaitu adanya kemungkinan anak-anak mengakses informasi-informasi yang mungkin tidak sesuai dengan usianya mulai dari berita hoaks hingga konten informasi yang mengandung unsur pornografi, kekerasan dan radikalisme,” ujar Erni melalui siaran pers di Jakarta, Senin (7/3).

Dia menegaskan anak-anak berhak mendapatkan informasi yang layak untuk mereka.

Dijelaskannya, informasi layak anak (ILA) adalah informasi yang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan terkait dengan perkembangan jiwa dan sosial anak mengikuti perkembangan usia dan kematangannya.

Erni mengatakan jika anak-anak secara terus menerus terpapar berbagai konten termasuk konten negatif tersebut tanpa adanya pengawasan yang tepat dari orang tua atau orang dewasa lain yang bertanggungjawab maka dapat menimbulkan dampak negatif pada anak, mulai dari kecanduan gawai hingga menjadi korban cyber bullyingcybercrime, kejahatan berbasis gender online hingga kejahatan seksual.

Pihaknya mengatakan pemerintah turut bertanggungjawab untuk memberikan informasi yang layak bagi anak.

“Menyediakan dan memberikan informasi yang layak bagi anak menjadi tanggung jawab kita semua sebagai Pemerintah dan Pemerintah Daerah, sebagai orang tua, keluarga serta sebagai bagian dari masyarakat luas,” imbuhnya.

Informasi yang layak atau informasi yang cerdas akan menghasilkan anak-anak Indonesia yang berkualitas untuk mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045.

Kemen PPPA pun terus melakukan berbagai upaya agar anak-anak tetap mendapatkan haknya atas informasi yang layak dan cerdas.

Penyediaan ILA juga menjadi salah satu indikator sebuah Kabupaten/ Kota Layak Anak (KLA).

Selain itu untuk mewujudkan pemenuhan hak anak atas ILA tersebut, Kemen PPPA telah mengembangkan konsep Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA). PISA merupakan pusat informasi dengan fokus pada penyediaan informasi terintegrasi yang dibutuhkan oleh anak dengan pendekatan pelayanan yang ramah anak.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
As'ad Syamsul Abidin