Jakarta, Aktual.co —  Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menemukan banyak pelanggaran aturan ketenagakerjaan saat melakukan inspeksi mendadak ke PT Tiara Departemen Store di kawasan Mataram Mall, Nusa Tenggara Barat pada Jumat (20/2).

“Saya liat mal seperti ini kan belum banyak yang disentuh. Saya ini banyak mendapatkan SMS dan mendapatkan masukan ‘Pak, coba tolong pak sekali-kali di cek, banyak yang upahnya masih di bawah upah minimum’ dan memang terbukti banyak pelanggaran,” katanya dalam keterangan pers Pusat Humas Kemenaker di Jakarta, Jumat (20/2).

Menaker melakukan berbagai dialog dengan beberapa pegawai toko dan menemukan masih banyak pelanggaran norma ketenagakerjaan yang dilakukan manajemen perusahaan tersebut.

“Ternyata banyak pekerja yang upahnya di bawah upah minimum. Selain itu soal kepesertaan BPJS juga, masih banyak juga karyawan yang belum didaftarkan. Ini yang saya cek di sini,” kata Hanif.

Menurut Hanif, seharusnya pihak perusahaan atau manajemen langsung mendaftarkan pekerja menjadi peserta BPJS begitu masuk menjadi pekerja.

Namun, ternyata masih banyak pekerja yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS meskipun sudah lama bekerja.

“Yang soal BPJS-nya itu mereka mengatakan harus menunggu beberapa waktu tertentu untuk diikutkan. Padahal pendaftaran kepesertaan itu kan seharusnya pada awal mereka bekerja harus langsung diikutkan untuk BPJS-nya,” kata Hanif.

Selain itu, Hanif juga menemukan adanya karyawan kontrak yang telah sekian tahun bekerja, namun tidak juga diangkat menjadi pegawai tetap padahal aturan menyebutkan perusahaan harus mengangkat pegawai kontrak menjadi pegawai tetap setelah dua kali masa kontrak.

“Ada pegawai kontrak yang tujuh tahun bekerja, ini berarti kan tujuh kali kontrak. Ya gak boleh karena sifat pekerjaan ini kan terus menerus, seharusnya sesudah dua kali kontrak diangkat menjadi pegawai tetap sesuai peraturan,” kata Hanif.

Sistem kontrak diingatkan Hanif adalah bagi karyawan yang pekerjaannya bersifat temporer, bukan yang terus menerus seperti yang ditemukan di perusahaan tersebut.

Menaker kemudian memanggil pihak manajemen perusahaan untuk mendapatkan informasi mengenai aturan ketenagakerjaan di perusahaan tersebut dan menegur manajemen mengenai pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan.

Salah satu yang ditegur Menaker adalah informasi dari pihak manajemen bahwa peraturan cuti yang dibuat hanya berdasarkan kesepakatan saja.

“Kita ini hidup di negara yg ada aturan ketenagakerjaan, bukan peraturan seenaknya sendiri. Semua ini harus dibenahi segera,” kata Hanif.

Hal itu berdasarkan laporan dari salah seorang karyawan yang mengeluh kontrak kerjanya langsung diputus begitu melahirkan.

Menaker memberikan waktu dua minggu kepada perusahaan untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut dan pihaknya akan melakukan pembinaan dan mengerahkan pengawas ketenagakerjaan untuk pengawasan.

“Kita beri waktu dua minggu untuk membenahinya. Yang penting bagaimana hak-hak yang seharusnya dimiliki pekerja ini bisa diselesaikan secepatnya,” kata Hanif.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid