MUARA ENIM, AKTUAL.COM – Aksi Unjuk Rasa yang di lakukan oleh masyarakat Desa Darmo berlangsung dengan Proses mediasi antara Masyarakat dengan Pihak PT Bina Sarana Sukses (BSS).

Aksi Unjuk Rasa tersebut tidak jadi dilakukan karena pihak Kuasa Hukum Masyarakat Desa Darmo melakukan Proses Mediasi Terlebih Dahulu dengan PT BSS di kantor kepala Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Muara Enim Pada Kamis (10/03).

Tim Kuasa Hukum Masyarakat Desa Darmo Armansyah bersama perwakilan Masyarakat Ariansyah dan kawan-kawan menyampaikan Tuntutan nya Kepada pihak BSS yang di hadiri oleh Ariyanto sebagai Project Manager PT BSS dan Pungky Setiawan berserta yang lainnya.

Ada beberapa Poin Tuntutan masyarakat Terkait Adanya indikasi kecurangan dan kurang transparan dalam perekrutan tenaga kerja di PT BSS serta tidak mengutamakan pekerja Lokal yang disampaikan Armansyah selaku Kuasa Hukum dan Ariansyah sebagai perwakilan masyarakat kepada PT BSS.

Pertama, Masyarakat meminta kepada PT BSS untuk memprioritaskan dan mengutamakan pekerja eks karyawan PT. Ulimanitra dan masyarakat Desa Darmo yang telah di rekomendasikan kepala Desa Darmo untuk memprioritaskan dan mengutamakan masyarakat Desa Darmo.

Kedua, calon pekerja masyarakat Desa Darmo yang telah melakukan test dan sudah melakukan MCU di bawah usia 56 tahun harus di terima bekerja di PT BSS.

Ketiga, dalam masa training hanya di adakan di site PT MME.

Keempat, PT BSS harus menyediakan humas dari Desa Darmo sebagai mitra usaha kerja.

Dan yang ke lima, sebelum adanya putusan poin poin di atas PT BSS di haruskan tidak beroprasi terkecuali pihak keamanan dan pihak pengawas yang di perbolehkan masuk PT BSS.

Meski sempat berjalan Alot dan berlangsung lama proses mediasi masyarakat Desa Darmo menemui kesepakatan dengan pihak PT BSS yang dituangkan Dalam surat perjanjian bersama.

Adapun poin poin yang di sepakati dengan Etikat baik Masyarakat Desa Darmo dan PT BSS di uraikan sebagai berikut:

Pertama, PT BSS menyatakan dengan Etikat baik menerima dan mengabulkan seluruh dan atau sebagian tuntutan Masyarakat Terkait Penerimaan Karyawan di PT.BSS

Kedua, PT BSS akan memulai realisasi Pemanggilan penerimaan karyawan yang
telah memasukan lamaran Dimulai setelah tujuh hari perjanjian ini di tanda tangani

Ketiga, PT BSS akan menerima dan memanggil ulang calon karyawan yang gagal Mcu untuk dilakukan chek up ulang dan atau Melakukan Pemeriksaan sampai mendapatkan surat keterangan dari pihak rumah sakit/Klinik yang menyatakan fit bekerja (FIT to Work) dan diterima bergabung di PT.BSS

Ke Empat, PT BSS akan memanggil karyawan yang di nyatakan gugur dalam tes teori untuk dilanjutan dalam test Praktek lapangan.

Kelima PT BSS akan menerima dan mempekerjakan Humas untuk PT.BSS dari
Desa darmo yang mendapatkan Rekomendasi dari Pemerintah Desa

Ke Enam PT BSS akan menerima dan memproses calon karyawan yang berumur
diatas 45 tahun untuk ditempatkan sesuai kebutuhan Perusahaan.

Ke Tujuh, PT BSS akan mengakomodir para pelaku usaha yang ada didesa Darmo
untuk kemudian berkontribusi di PT BSS sesuai dengan kreteria.

Ke Delapan, PT BSS akan memangil dan melanjutkan proses penerimaan karyawan
yang memiliki kekurangan SIM dan ljazah selama calon karyawan tersebut bersedia
melengkapi kekurangan persyaratan tersebut dengan dibuktikan surat keterangan pengurusan.

Ke Sembilan, PT BSS meminta kepada pemerintah desa atau pewakilan masyarakat
untuk mengirimkan bukti sertifikat dan ijazah bagi calon pekerja yang telah memasukan lamaran di PT.BSS yang saat ini dinyatakan lamaran tidak ditemukan lagi/hilang.

Ke Sepuluh, PT BSS akan memprioritaskan Tenaga Kerja baik skill maupun Non Skil dari
Desa Darmo yang memiliki Rekomendasi dari Kepala Desa untuk memenuhi Kebutuhan Tenaga kerja di PT. BSS site MME

Ke Sebelas, PT BSS akan menempatkan calon Karyawan yang telah di Training untuk dipekerjakan ke Site MME

Tim Kuasa Hukum Armansyah dan perwakilan masyarakat Ariansyah meminta PT BSS untuk segera merealisasikan surat perjanjian tersebut, jika perjanjian ini belum di realisasikan mereka akan mengadakan Aksi dan men Stop Kegiatan Oprasional PT BSS di Desa Darmo.

Sementara Pihak PT BSS yang diwakili oleh Pungky Setiawan menyepakati perjanjian tersebut, pihak nya meminta waktu dan akan segera merealisasikan kesepakatan ini.

Kepala Desa Darmo Ilwan Utama, yang menginisiasi proses Mediasi ini meminta PT BSS untuk tidak ingkar janji dan segera merealisasikan. Karena menurut Ilwan hal ini sudah merupakan Komitmen Pihak Pemerintah Desa Darmo dengan PT BSS Sejak mereka pertama kali masuk di Desa Darmo.

“Jika hal tersebut belum terealisasi, Pemerinta Desa Darmo tidak akan memberikan Lahan lagi, karena ini sudah merupakan Komitmen dari Pemerintah desa dengan PT BSS dari pertama kali mereka masuk.”Pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Apriansyah