Menaker RI Ida Fauziyah saat menggelar konferensi pers tentang kebijakan Upah Minimum tahun 2022 (dok. Insta idafauziyahnu)

Jakarta, Aktual.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa walaupun ada Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) para pengusaha diingatkan untuk tidak semena-mena melakukan PHK terhadap buruh atau pekerjanya.

“Jangan mentang-mentang sudah ada program JKP terus kemudian mudah melakukan PHK. Saya berharap sekali PHK adalah pilihan terakhir,” ujar Menaker Ida secara virtual dalam dialog interaktir terhadap penerima manfaat program JKP, Kamis (10/3).

Ida menerangkan bahwa JKP bukan merupakan pengganti pesangon. JKP merupakan bentuk kehadiran negara kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). “Perusahaan tetap harus memberikan pesangon,” ucap Ida.

Pemerintah menurut Ida, telah menyerahkan dana awal untuk program tersebut sebesar Rp 6 triliun dan Rp 823 miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Ia mengatakan, pekerja yang menjadi peserta program JKP, dan di kemudian hari ter-PHK, maka berhak mendapatkan tiga manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.

Artikel ini ditulis oleh:

Dede Eka Nurdiansyah