Jakarta, aktual.com – Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Ahmad Himawan mengomentari perihal adanya isu bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus dibubarkan karena sudah tidak memiliki wewenang lagi dalam menentukan sertifikasi halal.
Ia mengatakan bahwa MUI masih memiliki wewenang dalam menentukan halal atau haramnya suatu produk dengan berada di bawah kewenangan BPJPH.
“Meskipun kewenangan sertifikasi halal akan dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, tetapi MUI tetap memiliki kewenangan menentukan kehalalan sebuah produk menurut hukum Islam,” ucapnya melalui keterangan tertulis, Rabu (16/3).
Selain itu, menurutnya, lebih baik sibuk mengurusi logo halal yang tidak mencerminkan Nusantara, dari pada harus menuntut dibubarkannya MUI.
“Dari pada mengkritik MUI minta dibubarkan lebih bagus kritisi logonya yang tidak mencerminkan Nusanatara, karena jika berbicara Gunung wayang itu (logo halal) hanya untuk tradis di Jawa bukan di Sumatera, Sulawesi, Kalimantan apalagi Papua,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain
















