Jakarta, Aktual.co — Sekretaris Kota Jakarta Pusat, Bayu Megantara mengatakan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat terus berupaya mengantisipasi maraknya warga yang buang sampah sembarangan. 
Salah satu cara mencegah warga membuang sampah sembarangan, Pemkot Jakpus mengerahkan petugas Satpol PP tingkat kecamatan dan kelurahan berpatroli hingga dinihari.
“Ini ada juga yang ditangkap pada subuh tadi. Mereka nanti akan didenda 100 ribu -150 ribu,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/2).
Dikatakan Bayu apabila warga kedapatan tengah membuang sampah sembarangan, maka dalam persidangan yang digelar oleh pihaknya maka warga akan dikenakan denda hingga ratusan ribu rupiah.
“Warga akan dikenakan biaya administratif sebesar ratusan ribu rupiah,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid