Tarakan, Aktual.com – Wakil Walikota Tarakan Tarakan Effendhi Djuprianto menghadiri rapat bersama dengan Kementrian Agama untuk menetapkan kadar zakat fitrah menjelang bulan suci ramadan 1443 H/2022 M. untuk Wilayah Kota Tarakan di Aula Kantor Kemenag Kota Tarakan, (16/3).

Hadir pada rapat ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan, Ketua Pengadilan Agama Kota, Tarakan, kepala Badan Urusan Logostik Sub Divre Tarakan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, pimpinan Lembaga Amil Zakat yang ada di Kota Tarakan, unsur BMKG Kota Tarakan, ormas Islam, dan mitra kerja terkait.

Pada pembahasan ini, dirumuskan besaran zakat Fitrah sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku dan jumlahnya akan diumumkan kepada masyarakat. Sementara untuk penentuan hilal, selain menunggu informasi dari Pemerintah Pusat, juga akan dilakukan observasi dengan metode-metode yang telah diakui.

Kepala Kemenag Tarakan Shaberah, menuturkan pihaknya memutuskan untuk menentukan zakat fitrah sama seperti tahun 2021 lalu. “Jadi, untuk beras tertinggi kita patok diangka Rp 14 ribu x 2,5 kg maka bertemu diangka Rp 35 ribu, kemudian yang kedua Rp 12 ribu x 2,5 jadi Rp 30 ribu dan terendah Rp 10 ribu x 2,5 jadi Rp 25 ribu,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk penentuan fidyah telah disepakati sebesar Rp 20 ribu. Besaran ini disinyalir mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, sebab tahun lalu pihaknya memprediksi fakir miskin tidak makan hanya satu kali sehari namun tiga kali sehari yang dihitung Rp 10 ribu sekali makan pagi, Rp 15 ribu makan siang dan malam Rp 10 ribu sehingga jika ditotalkan Rp 35 ribu.

“Tapi ya itu waktu itu. Sekarang turun Rp 15 ribu per hari dari tahun kemarin. Ini karena penghasilan semakin berkurang, banyak yang kehilangan pekerjaan. Jadi kalau kemarin Rp 35 ribu per hari, sekarang pengalihannya Rp 20 ribu. Kalau 30 hari tidak puasa jadinya Rp 600 ribu, ini yang untuk tidak bisa puasa seperti orang tua renta jadi harus dibayarkan fidyah dan untuk diketahui, jenis beras yang diberikan terbagi menjadi 3 kategori, yakni medium, premium dan Bulog,” jelas Shaberah.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tarakan, Effendhi Djuprianto menuturkan pihaknya mengapresiasi Kemenag dan jajaran yang berkaitan dengan penentuan zakat fitrah.

Meski rapat penentuan zakat fitrah terbilang cukup alot, karena mempertimbangkan kondisi pandemi namun juga para mustahik agar tetap dapat berpartisipasi dalam peningkatan pendapatan di bulan suci Ramadan.

“Ini dalam rangka pengurangan angka kemiskinan daerah juga. Alhamdulillah hari ini Kemenag sudah memutuskan ketetapan besaran volume barang yakni 2,5kg dan terdiri dari 3 komponen dengan pertimbangan ekonomi Tarakan di atas rata-rata nasional,” singkatnya.

(Suryan)

Artikel ini ditulis oleh:

A. Hilmi