Mamuju, Aktual.com – Ratusan mahasiswa di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan unjuk rasa menolak Pemilu 2024 ditunda.

Mahasiswa yang tergabung dalam PMII Cabang Mamuju, Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Pimpinan Kota Mamuju, dan Komunitas Mahasiswa untuk Perjuangan Rakyat Universitas Tomakaka melakukan unjuk rasa dengan melakukan aksi mimbar bebas di bundaran jalan Simpang Lima Kota Mamuju, Jumat (18/3).

Para mahasiswa yang dikawal puluhan aparat kepolisian dari Polres Mamuju tersebut, kemudian melalui long march berkeliling Kota Mamuju menyatakan penolakan terhadap adanya wacana penundaan Pemilu 2024.

“Kami menyatakan menolak Pemilu 2024 ditunda dan menolak wacana Presiden Jokowi tiga periode, karena itu bertentangan dengan amanat konstitusi negara ini,” kata Irfan, aktivis FPPI Pimkot Mamuju.

Menurut dia, wacana tiga periode Presiden Jokowi adalah tindakan sewenang-wenang, karena akan merombak hukum konstitusi demi mewujudkan kepentingannya dalam memperpanjang kekuasaan.

“Dan itu bertentangan dengan cita-cita pejuang reformasi yang menentang kekuasaan yang sewenang-wenang, dengan tidak menghargai konstitusi negara ini,” katanya pula.

Ia juga meminta agar amendemen UUD 1945 tidak dilaksanakan parlemen, untuk mewujudkan kepentingan masa jabatan presiden tiga periode, karena itu bertentangan dengan nilai demokrasi.

Pihaknya juga menuntut Pemerintah untuk mengendalikan harga sembako yang terus mengalami kenaikan, dan mengatasi kelangkaan minyak goreng yang membuat masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya serta menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM).

Selain itu, para mahasiswa mendesak agar Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang tentang Minerba dicabut Pemerintah.

“Kami mendesak Presiden Jokowi untuk menuntaskan program reformasi agraria dan menghentikan kriminalisasi terhadap petani yang berupaya mempertahankan tanahnya,” kata Irfan lagi.

Ia juga meminta agar pelanggar hak asasi manusia (HAM) segera diadili dan meminta agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan Pemerintah.

Usai melakukan aksinya, massa mahasiswa membubarkan diri dengan tertib.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
As'ad Syamsul Abidin