Ilustrasi Minyak Goreng Curah

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan pengusaha atau perusahaan minyak goreng menyediakan minyak goreng curah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 yang diundangkan 18 Maret 2022 dan ditandatangani oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Kewajiban penyediaan minyak goreng curah ini untuk menjamin ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng curah agar terjangkau untuk masyarakat dan pelaku UMK.

Penyediaan minyak goreng curah ini dilakukan untuk jangka waktu enam bulan dan dapat diperpanjang oleh Menperin berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Pelaku Usaha wajib turut serta dalam penyediaan Minyak Goreng Curah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,” bunyi Pasal 4 Permenperin Nomor 8 Tahun 2022.

Dalam penyediaan minyak goreng curah tersebut, perusahaan harus melakukan pendaftaran dan mengisi data secara online melalui SIINas.

Data yang harus diisi berupa nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), perizinan berusaha, kapasitas produksi, rencana produksi, rencana penggunaan bahan baku crude palm oil (CPO), dan rencana distribusi.

Perusahaan juga harus menyantumkan data terkait jumlah bahan baku CPO yang digunakan dan asal-usul bahan baku CPO miliknya.

Perusahaan juga diminta untuk memberikan data jumlah minyak goreng curah yang akan didistribusikan, profil jaringan distribusi, lokasi tujuan distribusi di kabupaten atau kota, dan waktu pelaksanaan distribusi.

Setelah melakukan pendaftaran, perusahaan akan mendapatkan nomor registasi. Setelah itu, perusahaan wajib melakukan penyediaan minyak goreng curah ke masyarakat dan UMK.

“Dilarang mendistribusikan Minyak Goreng Curah ke industri besar atau industri menengah, mengemas ulang, dan/atau mengekspor Minyak Goreng Curah,” tulis Permenperin tersebut.

Dalam regulasi tersebut, minyak goreng curah ini ditetapkan Harga Acuan Keekonomian (HAK) sebesar Rp 14.000 per kilogram.

Artikel ini ditulis oleh:

Arie Saputra