TIM Kuasa Hukum Yayasan Konsumen Indonesia Jalani sidang di ptun jakarta, Selasa (22/3)

Jakarta, Aktual.com – Usaha Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) seperti tak pantang surut. Selasa siang  (22/3), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mulai menyidangkan perkara gugatan yang diajukan YKMI atas keluarnya Surat Edaran terkait vaksin Covid-19 dosis lanjutan (booster).

YKMI menggugat Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/252/2022 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) tertangga; 12 Januari 2022. Gugatan itu teregister dengan perkara nomor 50/G/2022/PTUN/Jkt.

Gugatan YKMI Tuntut Vaksin Halal Mulai Disidangkan PTUN Jakarta

Dari YKMI diwakili oleh kuasa hukumnya dari Daar Afkar &.Co Law Firm, yang terdiri dari advokat Amir Hasan, SH, MH, Irawan Santoso, SH dan Ahsani Taqwim Siregar, SH. Persidangan PTUN Jakarta baru memasuki agenda pemeriksaan pendahuluan, seperti dalam hukum acara PTUN. Menurut Amir Hasan, kuasa hukum YKMI, gugatan ini merupakan tindak lanjut dari proses kebenaran dan banding administrasi yang telah lebih dulu dilayangkan oleh YKMI. “Merujuk UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, kita telah lebih dulu mengajukan keberatan adminsitrasi dan banding atas terbitnya Surat Edaran tersebut, tapi karena tak ada jawaban dari pihak Kemenkes dan Dirjen yang menerbitkan Surat itu, kita menggugat lewat pengadilan,” papar advokat asal Universitas Sumatera Utara (USU) Medan itu.

Seperti diketahui, Surat Edaran Dirjen P2P Kemenkes tersebut mematok tiga jenis vaksin yang menjadi vaksin booster (lanjutan) yakni vaksin Astra Zeneca, Pfizer dan Moderna. Ketiga jenis vaksin inilah yang memicu munculnya gugatan dari YKMI. “Ketiga jenis vaksin yang ditentukan dalam program booster itu tak satu pun yang memiliki sertifikat halal, jadi ini merugikan umat Islam selaku mayoritas penduduk di Indonesia yang mengkonsumsi vaksin,” tambah Amir Hasan lagi.

Sementara itu, sambungnya, Surat Edaran itu telah menyalahi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. “Dalam undang-undang itu, semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia, wajib memiliki sertifikat halal, termasuk vaksin yang dikategorikan sebagai barang hasil rekayasa genetic,” tegasnya.

Maka dari itu, papar Amir Hasan lagi, keluarnya Surat Edaran tersebut telah merugikan hak-hak hukum umat Islam. “Karena malah ada jenis vaksin yang menurut Fatwa MUI telah mengandung tripsin babi, artinya haram untuk dikonsumsi umat Islam, tapi ini tetap dikategorikan sebagai jenis vaksin untuk program booster,” tukasnya lagi.

Persidangan di PTUN pun baru memasuki babak awal. Majelis Hakim PTUN Jakarta menunda sepekan persidangan, untuk agenda pemeriksaan pendahuluan lanjutan. Pihak Penggugat, disarankan memperbaiki gugatan, seperti yang disarankan oleh majelis hakim.

“Ini mekanisme yang merujuk pada hukum acara PTUN,” ujar Amir Hasan lagi.
Yang jelas, sambungnya, YKMI akan terus berjuang menuntut agar umat Islam mendapatkan vaksin yang halal.

Artikel ini ditulis oleh:

Nurman Abdul Rahman