Rombongan YKMI saat berdiskusi di gedung parlemen dan menyampaikan pendapat terkait keresahan masyarakat soal vaksin haram. Foto: WARNOTO / AKTUAL.

Jakarta, Aktual.com – Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) Ahmad Himawan tidak mempersoalkan rencana wakil presiden KH Ma’aruf Amin yang berencana menjadikan vaksin ketiga atau booster virus corona (Covid-19) sebagai syarat perjalanan mudik bagi masyarakat di musim libur Lebaran 2022.

“Tidak masalah kami siap dukung,” ujarnya saat diwawancarai Aktual Rabu, (23/3) di Jakarta.

Akan tetapi, Ahmad Himawan mengharapkan pengunaan booster yang dilakukan nantinya menggunakan vaksin yang bersertifikasi halal.

“Asalkan penggunaan booster (sebagai syarat perjalanan mudik) nantinya menggunakan vaksin Covid-19 yang tidak diragukan kehalalannya,” harap Himawan.

Menurut Ahmad Himawan, permintaan dirinya ini wajar. Karena, sudah adanya ketersediaan vaksin halal Covid-19.

“Ini wajar (permintaan vaksin halal), karena sudah tersedia, kesiapan dan produsen (vaksin halal) sudah konfirmasi,” tutunya.

Ahmad Himawan berharap pemerintah untuk berlaku adil terhadap permintaan vaksinasi halal Covid-19. Jangan sampai dibulan Ramadhan masyarakat Indonesia yang notebene muslim mengkonsumsi produk yang haram.

“Jangan sampai, dibulan Ramadhan konsumen muslim mengkonsumsi produk-produk yang haram termasuk vaksin. Percuma dong, Ibadahnya siapa yang bertanggung jawab”.

Selain itu, Ahmad Himawan menghimbau pemerintah untuk tidak membebani masyarakat dengan banyak persyaratan, sedang kegiatan lain yang tidak sesakral pada bulan ramadhan tidak banyak persyatatannya.

Untuk diketahui, bahwa sebelumnya Wakil Presiden Ma’ruf Amin berencana menjadikan vaksin ketiga atau booster virus corona (Covid-19) sebagai syarat perjalanan mudik bagi masyarakat di musim libur Lebaran 2022.

“Dan kemudian juga booster. Bahkan nanti booster kita jadikan syarat kalau nanti orang mau mudik. Sehingga tak perlu lagi ada semacam di tes PCR atau di Antigen,” kata Ma’ruf di Bandung dalam rekaman suara yang diterbitkan Setwapres, Senin (22/3).

Artikel ini ditulis oleh:

Dede Eka Nurdiansyah