Jakarta, Aktual.com – Ketua Gerakan Rakyat Anti Aktor Koruptor (Gertak) melaporankan dugaan korupsi yang dilakukan oknum-oknum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan beberapa pengusaha yang terkait dengan kasus mafia tanah di wilayah DKI Jakarta. Salah satunya pemalsuan akta autentik.
Ketua Gertak Dimas Tri Nugroho mengatakan, laporan yang mereka buat dan berikan kepada penegak hukum merupakan laporan adanya dugaan indikasi korupsi dalam permainan tanah.
“Gertak melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tentang kasus mafia tanah di lingkungan Kementerian ATR/BPN dari level bawah hingga level atas, serta yang berkaitan dengan mereka. Kami berikan satu bundel berkas sebagai bukti petunjuk, ” ujar Ketua Gertak dalam keteran pers yang diterima, Jumat (25/3).
Laporan Gertak diterima oleh di Ditreskrimsus. Dalam laporan tersebut Gertak setidaknya melaporkan 7 orang yang diduga melakukan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait mafia tanah.
“Orang orang yang dilaporkan adalah Admiral Faizal, Supriyatno, Sudarman, Dwi Budi, dan Paryoto mereka merupakan pegawai di Kementrian ATR/BPN yang masih aktif dan sudah pensiun. Dua nama lainnya adalah pengurus perusahaan dan kaki tangannya yaitu Benny Simon Tabalujan dan Ahmad Djufri. Mereka semua yang mengatur bagaimana teknis agar bisa melakukan suatu hal diluar prosedur ,”bebernya.
Dimas membeberkan alasan pihaknya membuat laporan ke Polda, karena kasus mafia tanah ini yang tak terselesaikan dan orang – orang yang menjadi korban rakyat kecil, serta informasi dari masyarakat yang menjadi korban keganasan mafia tanah.
“Dugaan adanya gratifikasi terkait permasalahan ini cukup santer baik itu kasus mafia tanah dan lain sebagainya. Serta pernyataan pernyataan di berbagai media massa masih adanya oknum BPN yang bermain. Untuk itu dia meminta lembaga hukum di Indonesia untuk dapat menindaklanjuti. Ini semua agar terciptanya pemerintahan yang transparan, jujur, dan terpercaya. Karena ini sangat merugikan negara dan masyarakat,” jelasnya
Dirinya mengatakan, laporan dugaan korupsi ini pihaknya juga melaporkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) agar para penegak hukum juga bisa menindaklanjuti dugaan korupsi terkait permasalahan mafia tanah.
“Selain ke Polda, kami laporkan juga ke masalah ini ke Kejagung dan Jamintel, karena mereka juga menangani hal-hal seperti ini dan mafia tanah,” katanya.
Selain itu, Dimas juga menambahkan, ini adalah sebagai bentuk pihaknya sebagai warga negara yang cinta tanah air. Karena pentingnya peran masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Peran masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi itu dilindungi oleh undang-undang. Peran masyarakat dan keberanian masyarakat melaporkan kasus dugaan korupsi kepada penegak hukum termasuk Polri, itu akan menjadi petunjuk awal bagi penegak hukum melakukan pengusutan, investigasi. Bahkan laporan masyarakat itu akan menjadi petunjuk pagi Polri dan penegak hukum melakukan penyelidikan hingga penyidikan dan kemudian melakukan penindakan hukum,” tandasnya.
Peran serta dan partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Tanah Air tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nurman Abdul Rahman