Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri terus melakukan penyelidikan perkara yang membelit  Denny Indrayana. Bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM itu dilaporkan oleh Andi Syamsul Bahri, ke Bareskrim beberapa waktu lalu.
“Laporan itu (Denny Indrayana_red) kami tindaklanjuti, masih penyelidikan,” kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/2).
Ditambahkan, Budi sejauh ini, anak buahnya sudah memeriksa beberapa saksi baik yang diajukan oleh pelapor maupun saksi lainnya yang mendukung laporan tersebut.
“Masih penyelidikan ada beberapa saksi yang sudah diperiksa dan bukti-bukti juga sudah dikumpulkan,” ungkapnya.
Sekedar informasi, mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana dipolisikan ke Bareskrim Polri oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1).
Dalam laporan LP/166/2015/Bareskrim, Denny dilaporkan atas dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Wamenkum.
Denny disangkakan pasal 2 jo pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby