Jakarta, Aktual.co — Pengacara bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Dadang Trisasongko memastikan kliennya tidak memenuhi panggilan Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen.
“Tidak hadir, pagi ini kami mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran itu ke Polda Sulselbar melalui tim ‘lawyer’ kami yang ada di Sulsel,” kata dia di Jakarta, Jumat (20/2).
Dia mengatakan, tak hadirnya Samad karena telah dijadwalkan ada beberapa kegiatan yang harus dia hadiri. Dia mengklaim, acara tersebut terjadwal sejak lama. Selain itu alasan lain adalah tidak ada lampiran surat perintah penyidikan (sprindik).
“(Tidak ada sprindik) itu salah satunya. Di surat panggilan memang tidak dicantumkan nomor sprindiknya. Asumsinya belum ada proses penyidikan,” kata dia.
Terkait kemungkinan ada panggilan ulang, Dadang mengaku belum tahu apakah Abraham akan menghadiri atau tidak. “Kita lihat saja nanti. Kami terus mengkaji sikap Polri dalam hal ini,” katanya.
Abraham ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2015 berdasarkan laporan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat yang juga menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor.
Saat mengajukan permohonan pembuatan paspor pada 2007, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Karena ditetapkan sebagai tersangka, Presiden Joko Widodo mengeluarkan keputusan presiden (keppres) pemberhentian sementara Abraham dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto karena berstatus tersangka.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu