Jakarta, Aktual.com – Panitia Kerja (Panja) vaksin Komisi IX DPR RI kembali melakukan evaluasi terhadap program vaksinasi COVID-19 dan meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menyediakan Vaksin Halal.
“Panja fokus evaluasi vaksin yang kadaluarsa, minimnya tenaga kesehatan untuk melakukan vaksinasi dan belum disediakannya vaksin booster halal,” kata Anggota Panja Arzeti Bilbina di Jakarta, Rabu (30/3).
Dia menjelaskan rapat dengar pendapat (RDP) Panja Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR selanjutnya untuk membahas lebih detail berbagai masalah dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
Selain itu, dia mengatakan Panja Vaksin juga meminta Kemenkes untuk sigap dalam menangani kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI).
Panja Vaksin juga ingin memastikan Kemenkes agar terus sosialisasi dan mengedukasi masyarakat agar bersedia divaksin.
“Kami juga membahas produksi vaksin dalam negeri. Kami berusaha memastikan bisa segera diproduksinya vaksin merah putih, supaya kita bisa mandiri,” kata Anggota DPR Dapil Jawa Timur I ini.
Anggota fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pun mengatakan bahwa evaluasi yang dilakukan Panja Vaksin dengan Kementerian Kesehatan pada beberapa waktu lalu juga untuk menggali informasi terkait kandungan vaksin.
“Terutama tentang vaksin ini perlu benar-benar digali. Supaya masyarakat bisa mengidentifikasi validitas informasi. Sehingga semua pihak saling membantu dan mengawasi. Pemerintah juga bisa kerja secara optimal dalam vaksinasi ini karena terus kami pantau,” jelas Arzeti.
Sebelumnya Dosen Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Denny Indra Sukmawan mengapresiasi kinerja Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Vaksin yang sudah mulai bekerja efektif.
Dia menyarankan saat rapat Panja selanjutnya untuk kembali dipersiapkan pertanyaan yang lebih spesifik, seperti misalnya terkait keberadaan vaksin halal untuk booster sebagai syarat masyarakat untuk mudik lebaran tahun ini.
Direktur Eksekutif Lingkar Strategis Indonesia (Lingstra) ini menambahkan dengan disediakannya vaksin halal, menunjukkan perhatian pemerintah memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk menjalankan ibadah sesuai ajaran agamanya, dalam hal ini adalah umat Islam.
“Bahkan di dalam UU JPH disebutkan pemerintah wajib menjamin keberadaan barang halal, termasuk obat-obatan dan barang hasil rekayasa genetika,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra