Jakarta, Aktual.co — Kementerian Keuangan akhirnya memutuskan untuk menunda penerapan Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 tentang Penyerahan Bukti Potong Pajak atas Bunga Deposito. Peraturan yang seharusnya diberlakukan mulai awal Maret 2015 itu ditunda dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

 “Saya tegaskan, peraturan Dirjen Pajak itu tidak diberlakukan dulu,” tandas Bambang Soemantri Brodjonegoro Menteri Keuangan, di kantornya, Rabu (18/2/2015).

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak  sendiri tidak menjelaskan secara rinci terkait penundaan tersebut.  “Kami memang belum sepenuhnya siap menjalankan peraturan itu,” kata Sigit Priadi Pramudito, Direktur Jenderal Pajak.

Namun, menurut The Finance Research, penundaan atas peraturan tersebut disambut baik oleh para bankir dan pemilik dana. Karena  jika peraturan ini diberlakukan, maka diperkirakan akan berdampak buruk.

Sebelumnya pada 26 Januari 2015 lalu, Wakil Menteri Keuangan yang sempat menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pajak menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak No.PER-01/PJ/2015 tentang Pemotongan Pajak Deposito. Dalam peraturan tersebut, Ditjen Pajak mewajibkan perbankan untuk menyerahkan data bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito dan tabungan milik nasabah secara rinci.

Jika pada peraturan sebelumnya, bank hanya diminta melaporkan pemotongan pajak bunga deposito secara umum, maka pada peraturan Dirjen Pajak No.PER-01/PJ/2015 tersebut,  bank diharuskan menjelaskan secara rinci setiap nasabah, bahkan  hingga bukti potongnya ke aparat pajak.  Selain  berpotensi pelanggaran rahasia bank,  karena dengan nilai pemotong PPh ini memudahkan bagi kantor pajak menghitung nilai pokoknya,  The Finance juga menyimpulkan bahwa  peraturan perpajakan baru itu  tidak sejalan dengan niat pemerintah menarik dana-dana orang Indonesia yang diparkir di dalam luar negeri. Padahal, sebelumnya Menteri Keuangan hendak menarik dana dari luar negeri.

Gatot M. Suwondo, Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI) sendiri menyatakan kekhawatirannya terkait perdirjen tersebut, pasalnya menurut Gatot, jika merasa tidak nyaman, para pemilik simpanan deposito bisa saja mencabut dana simpanannya di perbankan luar negeri. “Itu yang saya khawatirkan,” ujarnya.

Sehubungan dengan Undang-Undang Perbankan yang menegaskan data nasabah bersifat rahasia, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan, penyidikan dan bukti permulaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun memprotes peraturan yang dianggap telah menabrak Undang-Undang tersebut.

“Data nasabah tak boleh dibocorkan atau diminta secara langsung, hanya boleh diminta jika ada masalah pengemplangan pajak,” kata Mulya E. Siregar, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan I OJK.

Artikel ini ditulis oleh: