Jakarta, Aktual.com – Pakar hukum Rusdiansyah mengungkapkan bahwa putusan yang dikeluarkan kepada Adam Damiri seharusnya memberi keadilan bagi semua pihak, terutama kepada terdakwa dan keluarganya.

“Jika diteliti sangat terlihat nampak jelas bahwa semangatnya (vonis Adam Damiri) itu menghukum orang,” ungkap Rusdiansyah dalam dialog Aktual yang berlangsung online, Jumat (1/4) sore.

Menurutnya ketika hakim mengatakan hal yang meringankan terdakwa maka vonis hukuman seharusnya juga mampu memberikan keringanan. Akan tetapi, ungkapnya, kenyataannya tidak demikian.

“Tuntutannya 10 tahun, putusannya 20 tahun. Dimana hal-hal yang dianggap (Hakim) meringankan itu,” tanya dia.

Rusdiansyah pun menyatakan hakim-hakim yang memutus perkara ini tidak melihat fakta hukum yang hadir di persidangan. Misalnya temuan fakta BPK terkait tidak adanya aliran dana yang mengalir ke Adam Damiri dan tindakan pembelian saham berisiko sebagai aksi bisnis belaka.

“Dan jika Adam Damiri mampu membuktikan bahwa aliran uang tersebut bukan merupakan hasil kejahatan, maka uang tersebut harus dikembalikan kepada terdakwa,” katanya.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Tipikor sudah menjatuhkan vonis terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Asabri periode 2008-2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri vonis penjara 20 tahun. Meski demikian pihak keluarkan akan mengajukan upaya hukum lanjutan atas keputusan Majelis Hakim terkait dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri tersebut.

“Atas nama keluarga besar Adam Rachmat Damiri, kami akan melakukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan harapan Adam Rachmat Damiri dan keluarga,” ungkap perwakilan keluarga Adam Damiri, Linda Susanti dalam keterangannya kepada wartawan beberapa waktu lalu. (Dede/ MJ)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid