aktivis perempuan Kudus menggelar aksi soal RUU TPKS
aktivis perempuan Kudus menggelar aksi soal RUU TPKS. (Foto: Dok/Ist)

Jakarta, Aktual.com Aktivis Perempuan Mahardhika Vivi Widyawati meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas secara mendalam, komprehensif, dan tidak terburu-buru terkait Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

“Setelah Rapat Panitia Kerja (Panja) DPR yang digelar Sabtu (2/4), tim perumus bisa memperdalam pembahasan dan jangan terburu-buru,” kata Vivi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/4).

Hal itu dikatakannya terkait info yang beredar bahwa DPR menargetkan RUU TPKS akan disahkan Presiden pada 21 April 2022.

Dia menilai dari awal pembahasan, RUU TPKS memang sangat dinamis dan banyak mengalami capaian meskipun masih ada beberapa yang diperjuangkan lagi.

“Namun saat ini sudah terdapat 7 bentuk kekerasan seksual yang sebelumnya hanya ada 5 bentuk kekerasan seksual. Dulu 5 pasal, sekarang sudah ada tambahan 2 pasal baru, yaitu pasal perbudakan seksual dan pemaksaan perkawinan, ini sebuah capaian yang progresif,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu