Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo telah resmi mengumumkan pergantian tampuk kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut dilakukan lantaran dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto telah berstatus tersangka. Presiden menunjuk Taufiqurrahman Ruqi, Johan Budi, dan Indriyanto Seno Adji sebagai pimpinan KPK sementara.

Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai ketiga pimpinan KPK sementara itu masih harus mengikuti seleksi pimpinan KPK.

“Kalau Plt itu harus memperpanjang dan ikut seleksi lagi. Plt itu ditetapkan sambil menunggu adanya kepastian nasib Abraham dan Bambang, apakah bersalah atau tidak,” kata Mahfud di kediaman Rachmawati Soekarnoputri, Jalan Jatipadang Raya, Jakarta Selatan, Kamis (19/2).

Dijelaskan Mahfud, jika nantinya Samad dan Bambang dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam proses hukum maka keduanya dapat kembali menjadi pimpinan KPK hingga masa jabatannya selesai.

“Kalau dinyatakan tidak bersalah, mereka kembali. Atau kalau habis masa jabatannya, sampai disitu baru diganti,” terang Mahfud.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan mengangkat 3 orang sebagai pimpinan KPK sementara untuk menggantikan pimpinan saat ini. Tiga orang yang ditunjuk presiden menjadi pimpinan KPK sementara yakni mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi.

Pengangkatan ketiganya menjadi pimpinan sementara KPK akan diatur dalam Perppu yang akan segera dikeluarkan Presiden Jokowi. Selain itu Jokowi juga menginstruksikan agar KPK dan Polri mentaati rambu-rambu hukum dan kode etik serta menjaga kehormanisan antarlembaga negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka