Jakarta, Aktual.co — Penumpang Lion Air mengalami kekecewaan kepada maskapai penerbangan Lion Air yang telah menelantarkan mereka di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Kamis (19/2). 
Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana meminta kemenhub melakukan kontrol kepada maskapai Lion Air yang telah menelantarkan penumpang.
“Kementerian Perhubungan harus melakukan kontrol terhadap operator yang mengabaikan hak-hak konsumen” jelas Yudi kepada Aktual.co, Kamis (19/2).
Tak hanya itu, Yudi juga menjelaskan tentang Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, seperti dalam pasal 19 Ayat 1 yang menyatakan pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas keruksakan, pencemaran atau kerugian yang diderita konsumen akibat mempergunakan barang/jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Ganti rugi sebagaimana dimaksud dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang atau jasa yang sejenis atau semisalnya.
Selain itu, terdapat juga Pasal 36 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM No 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara yang berbunyi ‘Keterlambatan antara 30-90 menit, maka pengangkut wajib menyediakan minuman dan makanan ringan. Keterlambatan antara 90-80 menit, maka pengangkut wajib menyediakan minuman, makanan ringan, makan siang atau malam, dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara lainnya apabila diminta oleh penumpang’.
“Undang-undang tersebut sangat jelas bagi pihak Lion Air untuk bertanggung jawab atas penumpang yang dirugikan hari ini,” ujarnya. 
Sebelumnya, Ratusan penumpang Lion Air tujuan Jakarta-Lombok, terlantar di terminal 3 Bandara Soetta. Belum ada penjelasan dan informasi dari pihak Lion Air terkait delay.

Artikel ini ditulis oleh: