Jakarta, Aktual.co — Komisi Informasi (KI) Kalimantan Tengah mengatakan, apabila Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya tidak memberikan informasi kepada media, maka secara otomatis telah melanggar UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik.

“Wartawan telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers,” kata Ketua KI Kalteng, Satriadi di Palangka Raya, Kamis (19/2).

Selanjutnya, apabila pihak BPN Kota Palangka Raya tidak memberikan sebuah informasi kepada sejumlah wartawan yang ingin mengetahui informasi, berarti pihak BPN sudah melanggar dua ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Pers, ucapnya.

Hal tersebut terkait, ada sejumlah wartawan dari media lokal yang mengadu ke pihaknya terkait permintaan informasi masalah penerbitan sertifikat tanah ganda yang berada di Jalan RTA Milono Km 5,5 Kota Palangka Raya yang tidak dilayani pihak BPN setempat.

“Wartawan maupun masyarakat berhak mendapatkan sebuah informasi dari badan publik yang harus dilayani dengan professional, bukan malah sebaliknya. Kecuali beberapa informasi tertentu,” katanya.

Satriadi mengatakan, apabila BPN Palangka Raya maupun pejabat badan publik lainya terkesan tertutup dan tidak mau memberikan permintaan informasi yang sifatnya bukan rahasia kepada sejumlah media, maka akan dikenakan Pasal 52 Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan ancaman penjara maksimal satu tahun dan denda Rp5 juta.

Ia menilai, hingga saat ini masih ada beberapa badan publik yang masih enggan tidak memberikan sebuah informasi baik kepada para wartawan maupun masyarakat di provinsi yang berjuluk “Bumi Tambun Bungai” itu.

“Kita siap panggil pejabat publik maupun BPN Palangka Raya, apabila sudah menyalahi aturan Undang-Undang yang ada. Namun tetap mengacu pada prosedur dan peraturan yag ada,” tandasnya.

Selanjutnya, pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada pasal 4 (3) menyebutkan Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dan pada pasal 6 (d,e) mengatakan, Pers berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka